Jaksa Persilahkan Keluarga Korban Ajukan Keberatan
Tuntutan Ringan 10 Terdakwa Pencabulan Siswi SMP
SINGARAJA, NusaBali
Kasus siswi SMP berinisial KMW, 14, asal Kecamatan Buleleng yang digilir 10 pria pada Oktober 2020 lalu masih bergulir dan sudah memasuki agenda tuntutan.
Sebanyak 7 terdakwa anak hanya dituntut 1 tahun penjara, sementara 3 terdakwa dewasa hanya dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Tuntutan ini dinilai ringan dan menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Merespon hal tersebut, pihak kejaksaan mempersilakan pihak keluarga korban yang merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan keberatannya. "Keberatan belum pernah disampaikan ke kami. Jika pihak keluarga korban merasa keberatan, silakan disampaikan ke jaksanya atau majelis hakim," kata Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Minggu (25/4).
Jayalantara pun mengakui, jika jaksa dalam kasus ini melayangkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap terdakwa yang masih anak-anak melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, didasarkan pada pertimbangan bahwa penuntutan perkara pidana anak, separuh dari penuntutan untuk orang dewasa. "Memang terdakwa yang masih anak-anak dituntut 1 tahun penjara dengan tambahan kerja sosial," ucap dia.
Kejaksaan sendiri menunjuk jaksa khusus dalam perkara ini. Kata Jayalantara, yang menangani perkara pidana yang menjerat anak-anak adalah jaksa anak. "Jaksa anak berpikiran bahwa seorang anak itu belum bisa membedakan yang benar dan salah. Meski terjerat pidana, tetap dipidana. Namun penjatuhan pidananya orientasinya lebih pada edukasi atau pembinaan untuk memperbaiki perilaku anak itu sendiri," beber Jayalantara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tuntutan ringan predator kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial KMW, 14, membuat keluarga korban kecewa. Keluarga korban merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut dan menilai tidak ada keadilan di mata hukum terhadap nasib tragis yang menimpa KMW sebagai korban kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh ibu kandung KMW berinisial Komang A. "Saya merasa keberatan dan tidak terima hanya dengan tuntutan seperti itu. Karena tidak setimpal dengan perbuatannya pelaku yang menyetubuhi anak saya (KMW)," ujar dia saat ditemui Kamis (22/4) di kediamannya.
Dirinya pun menyadari meski sebagian pelaku persetubuhan masih di bawah umur, namun status anak-anak itu, tidak serta merta meringankan hukuman atas perbuatan bejat mereka. "Kalau dia hanya satu tahun penjara, setelah itu pasti hilang. Kalau saya bersama keluarga seumur hidup tanggung aib kejadian ini apalagi anak saya," sebut Komang A.
Atas kejadian pahit yang menimpa anak perempuannya ini, Komang A meminta keadilan atau hukuman yang setimpal terhadap pelaku-pelaku yang tega telah menyetubuhi anaknya. Sebab, jika hukuman ringan diterima pelaku, dikhawatirkan ini akan menjadi citra buruk di mata masyarakat, dan tidak ada efek jera bagi pelaku. *mz
1
Komentar