Dit Reskrimsus Polda Periksa Pelapor Desak Made Darmawati
DENPASAR, NusaBali
Pelapor Dr Desak Made Darmawati SPd MM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali, I Gede Suardana diperiksa penyidik, Senin (26/4) pagi.
Gede Suardana diperiksa sebagai perwakilan pelapor dari lima Ormas Hindu yang tergabung dalam Tim Advokasi Penegakan Dharma. Pada pemeriksaan pertama sebagai saksi kemarin Gede Suardana dicecar 15 pertanyaan selama dua jam.
Gede Suardana tiba di Dit Reskrimsus Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar pukul 10.30 Wita. Dia datang bersama 5 orang penasihat hukumnya yang dikomandoi oleh Made Arnawa. Sebelum diperiksa polisi, Gede Suardana kepada wartawan mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya terhadap Desak Made Darmawati.
"Hari ini saya selaku pelapor terhadap akun YouTube Istikomah TV memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Saya datang didampingi kuasa hukum yang nantinya mendampingi saya dalam proses hukum selanjutnya," tuturnya.
Seusai diperiksa polisi sekitar pukul 12.00 Wita Gede Suardana mengaku dicecar penyidik sekitar 15 pertanyaan. Misalnya terkait tentang akun YouTube Istiqomah TV yang memuat konten ceramah dari Desak Made Darmawati yang diduga menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. Pertanyaan lainnya tentang ceramah atau tauziah yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati yang ada di dalam akun Youtube Istiqomah TV yang diduga memuat penistaan dan penodaan agama.
"Saya berharap Polda Bali segera memanggil dan memeriksa Desak Made Darmawati. Karena bukti-bukti dan saksi yang cukup, yaitu video ceramah Desak Made Darmawati dan surat pengakuan dari permintaan maafnya," harap Gede Suardana.
Menurut Gede Suardana bukti yang telah dikumpulkannya itu sudah cukup bagi kepolisian untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Jangan sampai proses hukum kasus Desak Made Darmawati ini kalah jauh dari proses hukum kasus dugaan penodaan agama lainnya yang pelakunya berada di luar negeri.
"Semestinya, proses hukum terhadap Desak Made Darmawati bisa lebih mudah dan cepat. Mengapa ? Karena orangnya ada di Indonesia dan telah mengakui perbuatannya. Saya yakin Polda Bali akan bergerak cepat," tutur Gede Suardana seusai diperiksa kemarin siang.
Sementara Made Arnawa mengatakan fokus dari laporan kliennya adalah akun YouTube Istiqomah TV tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian sesuai Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Diharapkan pengembangan dari laporan itu dapat menyeret Desak Made Darmawati.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan itu. Namun demikian Kombes Syamsi menegaskan setiap laporan yang sudah diterima akan diproses sesuai dengan prosedur. "Saya belum dapat laporannya. Yang jelas semua laporan diproses," tuturnya singkat. *pol
Komentar