Polres Tabanan dan Jembrana Tangkal Pemudik Gelap
Bagi pemudik gelap kedapatan memaksakan kehendak tetap mudik lebaran, petugas secara tegas akan memutar balik.
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan menerjunkan 246 personel dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Tugas utama personel ini, antara lain, menangkal kemungkinan ada pemudik gelap menjelang perayaan Idul Fitri 1442 H, Kamsi (13/5) dan Jumat (14/5). Fungsi yang sama juga dilakukan jajaran Polres Jembrana.
Personel dari Polres Tabanan ditugaskan di 11 titik untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemudik gelap yang dimaksud yakni mereka yang kedapatan mudik naik kendaraan truk, ambulans, mobil box, dan lain-lain. Operasi KRYD tersebut dimulai Senin (26/4) sampai Rabu (5/5). Petugas yang diturunkan tersebut disebar di 11 titik lokasi. Diantaranya 10 lokasi bertempat di masing-masing polsek, serta 1 lokasi akan dibuat Polres Tabanan. Sebelumnya, jajaran Polres Tabanan menggelar pemeriksaan di Patung Adipura wilayah Desa Daun Peken, Kecamatan Tabanan.
Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyekatan secara khusus akan digelar di perbatasan Denpasar - Gilimanuk hingga Jembrana. Kemudian turut menjadi atensi jalur tikus melalui jalur Denpasar – Baturiti, termasuk di Kecamatan Pupuan. "Jadi ada 11 titik pemeriksaan, 10 polsek dan 1 polres," ungkapnya, Senin (26/4).
Menurutnya, dalam operasi KRYD ini sudah diturunkan 246 personel. Mereka akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemudik gelap. Sehingga kendaraan truk, ambulans maupun truk box akan diperiksa secara ketat. "Pemeriksaan akan dilakukan selektif, pemeriksaan dilakukan bergantian dari Kecamatan Tabanan sampai ke Kecamatan Selemadeg Barat," katanya.
Dia menegaskan bagi pemudik gelap kedapatan memaksakan kehendak tetap mudik lebaran, petugas secara tegas akan memutar balik. "Kami dalam pemeriksaan ini tidak mengenakan sanksi, sesuai arahan Pak Kapolres, mereka yang memaksakan kehendak hanya diminta putar balik, tidak ada sanksi yang berat, tetapi lebih edukasi dan sosialiasi," tegas Kompol Sudiarta.
Dia menambahkan pelaksanaan KRYD tersebut digelar untuk mendukung intruksi pusat melarang masyarakat mudik lebaran. Ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Kegiatan serupa ini berlanjut, setelah operasi KRYD, dilanjutkan dengan Operasi Ketupat, sampai dengan arus mudik lebaran," terangnya.
Di sisi lain untuk menyosialiasikan larangan mudik ini, Polres Tabanan juga mengerahkan Bhabinkamtibmas ikut turun menginformasikan terutama pada kantong-kantong warga muslim. "Mudah-mudahan masyarakat paham, kalau tahun ini masyarakat sudah bagus, karena sudah dari jauh hari masyarakat mengetahui larangan mudik, tidak seperti tahun lalu yang terkesan mendadak," katanya.
Sementara itu, Polres Jembrana menggelar apel persiapan KRYD di Lapangan Apel Mapolres Jembrana, Senin (26/5).
Saat memimpin apel, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, adanya larangan mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, adalah bertujuan menjaga keselamatan bersama di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Seperti diketahui, bahwa trend kasus covid-19 pada beberapa kali masa libur panjang, seperti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 termasuk libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, mengalami kenaikan.
Dengan adanya tren kenaikan kasus tersebut, sambung Kapolres AKBP Adi Wibawa, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Termasuk berupaya pengendalian penyebaran Covid-19 dalam suasana Lebaran dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei nanti. “Ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Adi Wibawa mengatakan, dari Kepala Balai Wilayah Bali dan NTB juga mengeluarkan surat untuk menutup pelayanan ticketing penyeberangan pada 6 Mei - 17 Mei 2021. Penutupan berlaku di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk maupun di Pelabuhan Lembar, Lombvok –Padangbai, Karangasem. Yang akan dilayani, hanya penumpang non mudik, seperti kendaraan barang ataupun warga yang hendak melakukan perjalanan karena tugas ataupun situasi mendesak. “Kira harapkan, yang berniat mudik untuk mengurungkan niatnya. Karena nanti juga akan kita lakukan penyekatan di Gilimanuk,” ucapnya.
Kapolres AKBP Adi Wibawa menyatakan, dari Satgas penanganan Covid-19, juga mengeluarkan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Addendum itu, juga mengatur pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama h-14 peniadaan mudik dari tanggal 22 April-5 Mei dan h+7 peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei-24 Mei. “Untuk langkah antisipasi, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kita mengantisipasi masyarakat yang hendak melakukan mudik,” ujarnya. *des,ode
Personel dari Polres Tabanan ditugaskan di 11 titik untuk melaksanakan pemeriksaan. Pemudik gelap yang dimaksud yakni mereka yang kedapatan mudik naik kendaraan truk, ambulans, mobil box, dan lain-lain. Operasi KRYD tersebut dimulai Senin (26/4) sampai Rabu (5/5). Petugas yang diturunkan tersebut disebar di 11 titik lokasi. Diantaranya 10 lokasi bertempat di masing-masing polsek, serta 1 lokasi akan dibuat Polres Tabanan. Sebelumnya, jajaran Polres Tabanan menggelar pemeriksaan di Patung Adipura wilayah Desa Daun Peken, Kecamatan Tabanan.
Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, pelaksanaan kegiatan penyekatan secara khusus akan digelar di perbatasan Denpasar - Gilimanuk hingga Jembrana. Kemudian turut menjadi atensi jalur tikus melalui jalur Denpasar – Baturiti, termasuk di Kecamatan Pupuan. "Jadi ada 11 titik pemeriksaan, 10 polsek dan 1 polres," ungkapnya, Senin (26/4).
Menurutnya, dalam operasi KRYD ini sudah diturunkan 246 personel. Mereka akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemudik gelap. Sehingga kendaraan truk, ambulans maupun truk box akan diperiksa secara ketat. "Pemeriksaan akan dilakukan selektif, pemeriksaan dilakukan bergantian dari Kecamatan Tabanan sampai ke Kecamatan Selemadeg Barat," katanya.
Dia menegaskan bagi pemudik gelap kedapatan memaksakan kehendak tetap mudik lebaran, petugas secara tegas akan memutar balik. "Kami dalam pemeriksaan ini tidak mengenakan sanksi, sesuai arahan Pak Kapolres, mereka yang memaksakan kehendak hanya diminta putar balik, tidak ada sanksi yang berat, tetapi lebih edukasi dan sosialiasi," tegas Kompol Sudiarta.
Dia menambahkan pelaksanaan KRYD tersebut digelar untuk mendukung intruksi pusat melarang masyarakat mudik lebaran. Ini bertujuan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Kegiatan serupa ini berlanjut, setelah operasi KRYD, dilanjutkan dengan Operasi Ketupat, sampai dengan arus mudik lebaran," terangnya.
Di sisi lain untuk menyosialiasikan larangan mudik ini, Polres Tabanan juga mengerahkan Bhabinkamtibmas ikut turun menginformasikan terutama pada kantong-kantong warga muslim. "Mudah-mudahan masyarakat paham, kalau tahun ini masyarakat sudah bagus, karena sudah dari jauh hari masyarakat mengetahui larangan mudik, tidak seperti tahun lalu yang terkesan mendadak," katanya.
Sementara itu, Polres Jembrana menggelar apel persiapan KRYD di Lapangan Apel Mapolres Jembrana, Senin (26/5).
Saat memimpin apel, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, adanya larangan mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, adalah bertujuan menjaga keselamatan bersama di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Seperti diketahui, bahwa trend kasus covid-19 pada beberapa kali masa libur panjang, seperti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 termasuk libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, mengalami kenaikan.
Dengan adanya tren kenaikan kasus tersebut, sambung Kapolres AKBP Adi Wibawa, pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Termasuk berupaya pengendalian penyebaran Covid-19 dalam suasana Lebaran dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei nanti. “Ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Adi Wibawa mengatakan, dari Kepala Balai Wilayah Bali dan NTB juga mengeluarkan surat untuk menutup pelayanan ticketing penyeberangan pada 6 Mei - 17 Mei 2021. Penutupan berlaku di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk maupun di Pelabuhan Lembar, Lombvok –Padangbai, Karangasem. Yang akan dilayani, hanya penumpang non mudik, seperti kendaraan barang ataupun warga yang hendak melakukan perjalanan karena tugas ataupun situasi mendesak. “Kira harapkan, yang berniat mudik untuk mengurungkan niatnya. Karena nanti juga akan kita lakukan penyekatan di Gilimanuk,” ucapnya.
Kapolres AKBP Adi Wibawa menyatakan, dari Satgas penanganan Covid-19, juga mengeluarkan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Dalam Addendum itu, juga mengatur pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama h-14 peniadaan mudik dari tanggal 22 April-5 Mei dan h+7 peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei-24 Mei. “Untuk langkah antisipasi, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kita mengantisipasi masyarakat yang hendak melakukan mudik,” ujarnya. *des,ode
Komentar