Penerbangan Singapura-Bali Dibuka 4 Mei 2021
Meski kembali melayani rute Singapura-Bali, Singapure Airlines belum melayani wisatawan.
MANGUPURA, NusaBali
Penerbangan langsung dari Singapura-Bali, begitu sebaliknya, akan kembali dibuka. Dijadwalkan penerbangan internasional dengan pesawat Singapure Airlines rencana dimulai pada 4 Mei 2021.
Dibukanya kembali penerbangan internasional Singapura-Bali, diketahui dari foto surat dari Singapore Airlines ditujukan kepada GM PT. Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengenai pengajuan permohonan dukungan penyediaan water canon.
Pengajuan tersebut dalam rangka acara inaugural flight untuk penyambutan pesawat pertama yang terbang kembali ke Bali setelah pandemi Covid-19.
Dalam surat yang beredar itu pula, disebutkan maskapai yang akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 18.50 Wita, adalah pesawat tipe B-738 NG, dengan nomor penerbangan SQ 944/945.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikan Udara, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Puguh Lukito, Minggu (25/4), membenarkan terkait rencana penerbangan Singapore Airlines itu. Menurut dia, maskapai tersebut mengajukan permohonan untuk pembukaan penerbangan langsung Singapura-Denpasar (Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai).
Sesuai rencana penerbangan perdana pada 4 Mei 2021 mendatang. Hanya saja, dia mengakui kalau penerbangan tersebut tidak untuk wisatawan. Hal ini dikarenakan masih ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa orang asing atau pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku bisa masuk Indonesia, melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang ada.
“Hanya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu yang diperbolehkan masuk,” tegas Lukito. Sementara, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Senin (26/4), mengatakan terkait pengoperasian kembali maskapai Singapura Airlines, rute Singapura-Bali, belum bisa dipastikan apakah termasuk dalam travel buble yang sudah dicanangkan atau justru hanya melayani yang masuk dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti pemilik atau pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan lainnya. Meski demikian, dalam menyambut hal itu, pihaknya sudah menyiapkan berbagai fasilitas khusus di Terminal Kedatangan Internasional. Salah satunya menempatkan tim yang melakukan pemeriksaan PCR terhadap penumpang yang baru tiba di bandara. Selanjutnya, penumpang tersebut mengikuti karantina kurang lebih 5 hari. “Soal lokasi karantina, itu kewenangan di Satgas Covid-19, baik di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali. Jadi, kami hanya menyediakan fasilitas, khusus PCR di area kedatangan Internasional itu,” kata Taufan. *dar
Dibukanya kembali penerbangan internasional Singapura-Bali, diketahui dari foto surat dari Singapore Airlines ditujukan kepada GM PT. Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengenai pengajuan permohonan dukungan penyediaan water canon.
Pengajuan tersebut dalam rangka acara inaugural flight untuk penyambutan pesawat pertama yang terbang kembali ke Bali setelah pandemi Covid-19.
Dalam surat yang beredar itu pula, disebutkan maskapai yang akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada 4 Mei 2021 sekitar pukul 18.50 Wita, adalah pesawat tipe B-738 NG, dengan nomor penerbangan SQ 944/945.
Kepala Seksi Angkutan Udara, Kelaikan Udara, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Puguh Lukito, Minggu (25/4), membenarkan terkait rencana penerbangan Singapore Airlines itu. Menurut dia, maskapai tersebut mengajukan permohonan untuk pembukaan penerbangan langsung Singapura-Denpasar (Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai).
Sesuai rencana penerbangan perdana pada 4 Mei 2021 mendatang. Hanya saja, dia mengakui kalau penerbangan tersebut tidak untuk wisatawan. Hal ini dikarenakan masih ada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa orang asing atau pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku bisa masuk Indonesia, melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang ada.
“Hanya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu yang diperbolehkan masuk,” tegas Lukito. Sementara, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Senin (26/4), mengatakan terkait pengoperasian kembali maskapai Singapura Airlines, rute Singapura-Bali, belum bisa dipastikan apakah termasuk dalam travel buble yang sudah dicanangkan atau justru hanya melayani yang masuk dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti pemilik atau pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan lainnya. Meski demikian, dalam menyambut hal itu, pihaknya sudah menyiapkan berbagai fasilitas khusus di Terminal Kedatangan Internasional. Salah satunya menempatkan tim yang melakukan pemeriksaan PCR terhadap penumpang yang baru tiba di bandara. Selanjutnya, penumpang tersebut mengikuti karantina kurang lebih 5 hari. “Soal lokasi karantina, itu kewenangan di Satgas Covid-19, baik di Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali. Jadi, kami hanya menyediakan fasilitas, khusus PCR di area kedatangan Internasional itu,” kata Taufan. *dar
1
Komentar