Sidang Penebasan Warga Songan Dijaga Ketat
BANGLI, NusaBali
Sidang kasus penebasan warga Songan, Kecamatan Kintamani dengan terdakwa I Wayan Adi Susanto digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (26/4).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina tersebut mendapat pengawal ketat petugas kepolisian.
Sidang yang berlangsung genda pembacan dakwaan tersebut mendapat pengamanan yang ketat petugas dari Polres Bangli. Dalam dakwaa JPU Dicky Aditaya SH menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Panitera Pengadilan Negeri Bangli, I Nyoman Sudarsana mengatakan untuk sidang perdana dengan terdakwa I Wayan Adi Susanto yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum berlangsung secara virtual.
Dalam dakwaanya JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni dalam dakwaan primair menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338, 351, 353 dan 354 KUHP. "Sidang Perdana meliputi dakwaan, sidang berikutnya pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan berbekal sebilah pedagang terdakwa menebas korban I Nengah Sudiatmika dan korban Jro Anjas Mara. Akibat luka- luka yang cukup serius pada bagian perut akhirnya korban I Nengah Sudiatmika meninggal dunia di RSUP Sanglah, sementara korban Jro Anjas Mara mengalami luka- luka.
Terpisah, Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan jika proses sidang mendapat pengamanan yang ketat. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi kemungkinan hadirnya massa. "Hari ini 10 orang terlibat dalam pengamanan. Hal ini untuk antisipasi mengingat kasus ini menjadi perhatian di masyarakat," ungkapnya. Kemudian pada sidang-sidang berikutnya juga akan dilakukan pengamanan serupa. *esa
Komentar