Komisi II DPRD Badung Minta Dukungan Ombudsman
Tuntaskan Kasus Kekeringan di Subak Balangan, Desa Kuwum, Mengwi
MANGUPURA, NusaBali
Komisi II DPRD Badung, meminta dukungan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali untuk menuntaskan kasus Subak Balangan, Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Badung, yang mengalami kekeringan hingga puluhan tahun.
Hal ini terungkap saat pertemuan antara Komisi II DPRD Badung yang dipimpin I Gusti Anom Gumanti dengan Asisten Ombudsman RI Bali Dhuha F Mubarok, Senin (26/4).
Selain Ombudsman, Komisi II juga mengundang Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba dan Kadis Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana. Hadir juga Sekretaris Dewan Gusti Agung Made Wardika dan sejumlah stafnya.
Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, menyatakan sebagai wakil rakyat berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat Badung. Salah satunya, aspirasi krama Subak Balangan, yang mengalami kekeringan hingga 21 tahun lamanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut, kasus ini sudah berproses dan hampir mencapai titik temu. Saluran irigasi di sana merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Titik masalah kasus ini, ujar Anom Gumanti, karena ada beton pembagi air yang dibangun oleh subak lainnya. “Saluran ke Subak Balangan sangat kecil, sementara saluran ke subak yang lain sangat besar,” katanya.
Selain itu, tegasnya, persoalan ini dipicu oleh debit air yang sangat kecil. Karena saluran kecil dan debit air juga kecil. Jadilah Subak Balangan nyaris kekeringan hingga 21 tahun.
Anom Gumanti memaparkan, setelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan BWS Bali-Penida, diambil kesimpulan bahwa beton pembagi air tersebut harus dibongkar. “Selain karena tak mengantongi izin, beton pembagi air tersebut dibangun di atas lahan negara. Ini tidak boleh, sehingga harus dibongkar,” tegasnya.
Anom Gumanti menegaskan, pembongkaran tersebut harusnya sudah dilakukan pada 8 Maret 2021. “Namun hingga kini tak kunjung dibongkar,” ujarnya.
Hal sama diungkapkan Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba. Menurutnya, bangunan berupa beton pembagi air itu menyalahi aturan. Pembangunannya di atas lahan negara, namun tidak mengantongi izin dari negara. “Karenanya, beton ini disepakati akan dibongkar,” tegasnya.
Walau belum ada kepastian pembongkaran, sesuai dengan kewenangannya, telah dilakukan normalisasi saluran air. “Normalisasi sudah kami lakukan untuk antisipasi ketika ada pembongkaran, air bisa mengalir dengan baik ke Subak Balangan,” kata Surya Suamba.
Fakta lain diungkapkan oleh Kadis Pertanian dan Pangan Badung Wayan Wijana. Menurutnya, karena mengalami kekeringan, Badung kehilangan produksi beras hingga 1.000 ton lebih setiap tahunnya dari Subak Balangan. Karena tak ada air, petani di sana hanya bisa menanam palawija dari air tadah hujan. “Badung kehilangan produksi beras hingga 1.000 ton lebih per tahunnya,” tegas mantan Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Badung itu.
Terkait dengan kecilnya debit air, Wijana akan mengupayakan pendekatan secara kekeluargaan mengenai penggunaan air ini. Misalnya, ketika di Subak Balangan menanam padi, diharapkan subak lainnya menanam palawija. Demikian juga sebaliknya, ketika subak lainnya menanam padi, Subak Balangan menanam palawija, sehingga air bisa disalurkan penuh ke subak tersebut.
Sementara, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Dhuha F Mubarok, setelah mendengar penjelasan dari legislatif dan eksekutif, berencana mengunjungi Subak Balangan hari ini, termasuk lokasi beton pembagi air tersebut. Setelah melakukan kunjungan, Ombudsman mendorong BWS Bali-Penida untuk mengeksekusi kesepakatan yang sudah dicapai. “Kami tinggal mendorong dan menanyakan kapan keputusan tersebut dieksekusi,” tegasnya. *asa
Komentar