Dewan Bidik Lahan Fasum dan Fasos Pemukiman Baru
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Komisi III DPRD Kota Denpasar mulai menyoroti keberadaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di areal permukiman baru (kapling) yang belum jelas.
Bahkan, Komisi III DPRD Denpasar mulai membidik keberadaan fasum dan fasos yang diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan titik. Hal ini dilakukan serangkaian revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga keberadaan fasum dan fasos yang menjadi milik Pemkot Denpasar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas. Karena itu, Komisi III berharap instansi yang membidangi masalah fasum dan fasos ini bisa memberikan data yang jelas tentang keberadaan aset-aset fasum dan fasos yang menjadi hak milik Pemkot Denpasar.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Denpasar dengan Dinas PUPR, Perkim, BPKAD serta BPN, Senin (26/4). Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, I Wayan Mariyana Wandhira ini diikuti sebagian anggota Komisi III secara langsung dan sebagian lagi secara virtual.
Anggota Komisi III DPRD Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra dalam kesempatan tersebut meminta kejelasan dari instansi terkait tentang jumlah fasum dan fasos yang ada di Denpasar. Terutama yang sudah menjadi kewenangan Pemkot Denpasar. Karena secara logika, bila ada pengembang yang membangun perumahan dalam luasan tertentu, dipastikan sudah harus memiliki fasum dan fasos.
Artinya, seiring perkembangan komplek perumahan yang cukup banyak di Denpasar, akan semakin banyak pula fasum dan fasos yang akan diserahkan kepada Pemkot Denpasar. Pihaknya khawatir bila keberadaan fasum dan fasos tidak jelas, akan dibangun atau dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu, sehingga akan merugikan Pemkot sendiri. Dia mempertanyakan kinerja Pemkot Denpasar selama ini yang tidak beres mengurus masalah fasos dan fasum.
"Ini harus jelas keberadaannya. Saya lihat dari data ada 192 sertifikat tanah sebanyak 59 sertifikat sudah atas nama Pemkot Denpasar, 5 sertifikat masih dalam proses dan 128 sudah ada sertifikat terapi belum atas nama pemkot Denpasar. Bahkan beberapa lahan sudah dibangun pengembang tanpa ada kejelasan ke Pemkot Denpasar ini bagaimana? Selain itu, dari puluhan sertifikat yang dimiliki Pemkot Denpasar lucunya BPKAD tidak mengetahui lokasinya di mana," jelasnya.
Terkait hal ini, Mariyana Wandhira juga dengan tegas meminta kepada instansi terkait, seperti Dinas Perkim maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan data kepada dewan. Berdasarkan dana yang ada, pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan, terkait keberadaan fasum dan fasos dimaksud.
Terkait dengan sejumlah pertanyaan dari dewan, Plt Kasi Pertanahan Dinas Perkim Kota Denpasar, Komang Tupik Tulis mengatakan pihaknya baru menangani fasum dan fasos sejak 2018 lalu.
Sebelumnya, fasum dan fasos ditangani Bidang Pemerintahan. Sejak 2018 lalu, jumlah fasum dan fasos yang sudah diserahkan kepada Pemkot sebanyak 11 pengembang. Sementara data keseluruhan lahan fasum dan fasos di Denpasar mencapai 192 sertifikat. Hanya, belum semua atas nama Pemkot Denpasar, karena masih ada yang dalam proses. *mis
1
Komentar