nusabali

Selama Larangan Mudik, ASN Pemkab Jembrana Dilarang Keluar Daerah

  • www.nusabali.com-selama-larangan-mudik-asn-pemkab-jembrana-dilarang-keluar-daerah

NEGARA, NusaBali
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang para ASN untuk bepergian ke luar daerah, mudik, maupun mengambil cuti, 6 Mei - 17 Mei 2021.

Larangan ini dipertegas Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dengan secara khusus menerbitkan surat edaran (SE) untuk ASN di lingkungan Pemkab Jembrana.

SE Bupati Jembrana Nomor 800/0989/BKPSDM/2021 tanggal 19 April 2021 itu, memuat tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau mudik itu, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan ataupun karena dalam keadaan terpaksa.

Bagi ASN yang ke luar daerah karena tugas kedinasan harus mendapat surat tugas yang ditandatangani pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), dari kepala OPD atau Sekda. Sementara yang luar daerah karena dalam keadaan terpaksa, harus mendapat izin tertulis dari kepala OPD atau langsung dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi ASN yang melahirkan, sakit, atau alasan mendesak lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa, Senin (26/4), mengatakan, penerbitan SE Bupati Jembrana itu untuk menindaklanjuti adanya SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2021. SE dari Menpan RB itu, dipertegas agar benar-benar dilaksanakan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana. “Bagi yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) tentang Disiplin PNS maupun PP tentang Manajemen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.

Terkait pengawasan untuk menjamin terlaksananya SE Bupati tersebut, kata Budiasa, diserahkan ke masing-masing kepala OPD maupun kepala unit masing-masing instansi. Di samping itu, setelah berakhirnya masa larangan setelah tanggal 17 Mei nanti, para kepala OPD ataupun kepala unit juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Bupati Jembrana. “Membuat laporan berapa jumlah pegawai. Kemudian melaporkan berapa yang cuti, yang melakukan perjalan dinas, termasuk yang bepergian ke luar daerah tanpa izin. Itu akan diminta laporan untuk disampaikan kepada Bupati. Paling lambat sudah dilaporkan sampai tanggal 19 Mei,” ucapnya. *ode

Komentar