Pemkab Bangli Andalkan Pelaporan Wajib Pajak
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli mengupayakan terapkan pajak hotel dan restoran (PHR) online untuk optimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selama ini Pemkab Bangli masih menggunakan sistem manual untuk pengenaan PHR. Pengenaan pajak hanya mengandalkan pelaporan dari wajib pajak. Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Lainnya Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, Dewa Bali Pusaka mengatakan, setiap bulan wajib pajak baik restoran maupun hotel melaporkan transaksinya. Berdasarkan laporan tersebut, BPKAD melakukan input data sebelum menerbitkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Setelah terbitnya SPTPD, dilanjutkan pembayaran PHR oleh para wajib pajak. Dewa Bali Pusaka mengakui penggunaan sistem manual untuk tentukan besaran PHR banyak kelemahan. “Dari jumlah transaksi dikenakan pajak sebesar 10 persen,” jelas Dewa Bali Pusaka, Senin (26/5).
Dewa Bali Pusaka mengungkapkan, dengan sistem manual, BPKAD melakukan pemeriksaan atas pelaporan wajib pajak. Pemeriksaan untuk memastikan kondisi riil dan data yang dilaporkan. “Memang masih terbatas, maka perlu ada perubahan sistem,” ungkap Dewa Bali Pusaka. Seperti diketahui, saat ini Pemkab Bangli mengupayakan penggunaan PHR online. Pelaksanaan PHR diawali dengan pemasangan poin off sale (POS). POS adalah sistem yang digunakan oleh berbagai macam usaha untuk melakukan pencatatan transaksi.
Dewa Bali Pusaka menegaskan, meski sudah memasang sistem, harus tetap melakukan pengawasan. “Dalam waktu dekat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Bangli akan melakukan pemasangan sistem," ujar Dewa Bali Pusaka. PAD Pemkab Bangli dari PHR di tahun 2019 sekitar Rp 3,3 miliar sedangkan tahun 2020 sekitar Rp 1,6 miliar. *esa
1
Komentar