Pembunuh Dagang Keripik Terancam 15 Tahun Bui
Terdakwa pembunuh pedagang keripik pisang dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dua pasal ini adalah 15 tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Basori Arifin, 24, terdakwa pembunuh pedagang keripik pisang, Sri Widayu, di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu mulai menjalani sidang perdana secara online pada Selasa (27/4). Dalam dakwaan, terdakwa Basori dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menguraikan secara jelas awal mula peristiwa berdarah pada 2 Februari 2021, di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, tersebut.
Awalnya, terdakwa bersama istri dan anaknya datang ke lokasi berniat menagih utang yang tak kunjung dibayar oleh korban. Pada saat itu korban berkilah belum memiliki uang. Lalu, istri terdakwa pun bertanya kapan bisa membayar utangnya.
Namun pertanyaan itu justru membuat korban marah dan menampar istri terdakwa. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa pun naik pitam dengan menghajar korban mengunakan helm hingga helm itu pecah di kepala korban. Tak puas dengan itu, terdakwa juga mencekik leher korban menggunakan tangan kiri sembari memukul kepala korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melawan dengan menggigit jari terdakwa, membuat dompet dan uang terdakwa terjatuh.
Melihat kejadian itu, istri terdakwa kemudian masuk ke warung untuk menenangkan terdakwa. Namun, karena korban terus berteriak minta tolong sambil mengancam, terdakwa kemudian mendorong hingga korban jatuh membentur almari. Karena masih juga berteriak, terdakwa kemudian menghajar korban mengunakan tabung gas 3 kg.
“Bahwa seluruh pukulan tangan terdakwa dan pukulan tabung gas 3 kg yang diarahkan oleh terdakwa ke korban tersebut mengenai titik vital korban yaitu di bagian kepala,” kata JPU.
Setelah korban tidak berteriak, terdakwa mengambil uangnya yang sempat terjatuh dan pergi bersama istri serta anaknya meninggalkan tempat kejadian. Terdakwa sempat melarikan diri ke kampungnya di Bondowoso, Jawa Timur. Namun, polisi dengan jeli mendapat KTP milik terdakwa yang terjatuh di lokasi kejadian hingga tiga hari kemudian terdakwa pun ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah korban ditemukan luka-luka sebanyak 14 luka pada wajah/muka, kepala, dan badan serta patah tulang dahi bagian kanan serta disimpulkan pada jenazah perempuan berumur empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ungkap JPU untuk menguatkan dakwaannya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dua pasal ini adalah 15 tahun penjara. *rez
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menguraikan secara jelas awal mula peristiwa berdarah pada 2 Februari 2021, di Warung Jawa Barokah Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, tersebut.
Awalnya, terdakwa bersama istri dan anaknya datang ke lokasi berniat menagih utang yang tak kunjung dibayar oleh korban. Pada saat itu korban berkilah belum memiliki uang. Lalu, istri terdakwa pun bertanya kapan bisa membayar utangnya.
Namun pertanyaan itu justru membuat korban marah dan menampar istri terdakwa. Tak terima istrinya ditampar, terdakwa pun naik pitam dengan menghajar korban mengunakan helm hingga helm itu pecah di kepala korban. Tak puas dengan itu, terdakwa juga mencekik leher korban menggunakan tangan kiri sembari memukul kepala korban menggunakan tangan kanan. Korban sempat melawan dengan menggigit jari terdakwa, membuat dompet dan uang terdakwa terjatuh.
Melihat kejadian itu, istri terdakwa kemudian masuk ke warung untuk menenangkan terdakwa. Namun, karena korban terus berteriak minta tolong sambil mengancam, terdakwa kemudian mendorong hingga korban jatuh membentur almari. Karena masih juga berteriak, terdakwa kemudian menghajar korban mengunakan tabung gas 3 kg.
“Bahwa seluruh pukulan tangan terdakwa dan pukulan tabung gas 3 kg yang diarahkan oleh terdakwa ke korban tersebut mengenai titik vital korban yaitu di bagian kepala,” kata JPU.
Setelah korban tidak berteriak, terdakwa mengambil uangnya yang sempat terjatuh dan pergi bersama istri serta anaknya meninggalkan tempat kejadian. Terdakwa sempat melarikan diri ke kampungnya di Bondowoso, Jawa Timur. Namun, polisi dengan jeli mendapat KTP milik terdakwa yang terjatuh di lokasi kejadian hingga tiga hari kemudian terdakwa pun ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan luar pada jenazah korban ditemukan luka-luka sebanyak 14 luka pada wajah/muka, kepala, dan badan serta patah tulang dahi bagian kanan serta disimpulkan pada jenazah perempuan berumur empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka-luka dan patah tulang yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ungkap JPU untuk menguatkan dakwaannya.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP karena terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dua pasal ini adalah 15 tahun penjara. *rez
Komentar