nusabali

40.047 Pelaku Usaha Mikro Minta BPUM

  • www.nusabali.com-40047-pelaku-usaha-mikro-minta-bpum

Jika lolos verifikasi, nominal dana yang didapatkan Rp 1,2 juta. Jumlah ini turun 50 persen dari perolehan BPUM tahun 2020, Rp 2,4 juta tiap pelaku usaha.

GIANYAR, NusaBali

Dinas Koperasi dan UKM Gianyar merekap data terakhir pengajuan berkas permintaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke Pemprov Bali, Selasa (27/4). Diskop meminta bantuan fasilitasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Gianyar agar pengiriman data itu cepat dan akurat, tanpa gangguan teknis internet.

Hingga pengajuan terakhir, tercatat 40.047 pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM. Jika lolos verifikasi, nominal dana yang didapatkan Rp 1,2 juta. Jumlah ini turun 50 persen dari perolehan BPUM tahun 2020, Rp 2,4 juta tiap pelaku usaha. Pengajuan berkas permintaan BPUM  dari 7 kecamatan di Gianyar, yakni Kecamatan Tegallalang 7.018 pengajuan, Kecamatan Sukawati 7.955, Kecamatan Payangan 2.079, Kecamatan Tampaksiring 5.118. Kecamatan Ubud 6.758, Kecamatan Blahbatuh 5.544, dan Kecamatan Gianyar 5.575 pengajuan.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan bahwa pengajuan tersebut diusulkan oleh desa yang selanjutnya disetorkan ke kabupaten. "Kami di kabupaten merekap pengajuan itu,  kemudian kami bawa ke Pemprov Bali. Nanti Pemprov Bali yang kirim ke pusat," ujarnya Selasa (27/4).

Saat ini pihaknya tengah memverifikasi kelengkapan usulan, selanjutnya merekap berkas pengajuan yang masuk untuk selanjutnya diajukan ke Provinsi Bali. Dia menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan untuk memperoleh BPUM tahap kedua. BPUM tahap pertama sudah cair tahun 2020 dengan besaran Rp 2,4 juta. Sedangkan untuk BPUM tahun 2021, para penerima berhak atas bantuan sebesar Rp 1,2 Juta. "Bantuan akan masuk langsung ke rekening penerima," lanjutnya.

Nantinya, papar Dewa Alit, penerima BPUM harus bisa mempertanggungjawabkan bantuan yang diperoleh. Dimana bantuan itu diberikan untuk pelaku usaha mikro agar bisa tetap berkembang di masa pandemi Covid-19 ini. "Nanti akan ada audit dari pusat, jadi dana yang didapat digunakan untuk modal sesuai dengan bidang usaha penerima bantuan," paparnya.

Di Kabupaten Gianyar, usaha mikro yang banyak mengusulkan terdiri dari usaha di bidang peternakan, perdagangan, dan kerajinan. Pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan BPUM sebelumnya tidak diperkenankan lagi untuk mendapatkan BPUM tahun ini. Selain itu, ASN,  TNI dan Polri juga tidak bisa mengajukan bantuan tersebut. "Ketentuan itu sudah kami sosialisasikan kepada kepala desa tanggal 7 dan 8 April 2021," imbuhnya.

Kata Dewa Alit, usaha mikro yang berpeluang menerima BPUM, bisa dilihat dari kelengkapan persyaratan yang dilampirkan. Adapun persyaratan yang harus disertakan antara lain, surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah, e-KTP, hingga tidak sedang mempunyai kredit KUR. "Kalau persyaratannya sudah lengkap, kami rasa tidak ada masalah. Karena pusat tidak memberikan kuota. Lain, jika kami mengajukan banyak dan penerima terbatas itu yang menjadi kendala," ujarnya. Hal lain yang tak kalah penting adalah validasi data. Misal, kepastian nomor e-KTP, dan nomor handphone (HP) penerima.

Alit Mudiarta menegaskan, verifikasi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Dinas Koperasi hanya memfasilitasi. "Jadi dapat atau tidaknya, bukan kami yang menentukan. Tapi pusat," jelasnya. *nvi

Komentar