Kasus Ketua Komisi I DPRD Berlanjut di Polres Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Kasus Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta SH dari Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, dan I Nyoman Bagus Suarjana, yang dilaporkan oleh Kelian Banjar Bugbug Kaler I Gede Arry Saputra SH di Mapolda Bali, 23 September 2020, penanganannya berlanjut di Mapolres Karangasem.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bergulir, setelah I Nengah Suparta menggelar petisi. Dalam petisi itulah seolah-olah Kelian Banjar Bugbug Kaler melakukan ujaran kebencian kepada Bendesa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa.
Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini membenarkan penanganannya dilimpahkan ke Mapolres Karangasem. “Lebih lanjut tanyakan saja ke Kasat Reskrim,” ujar AKBP Suartini, dikonfirmasi di Mapolres Jalan Bayangkara Amlapura, Selasa (27/4).
Kasat Reskrim Polres Karangasem Iptu Aris Setiyanto, membenarkan tengah menangani pengaduan, yang teradu (dilaporkan) Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta bersama salah satu warga Desa Bugbug I Nyoman Bagus Suarjana.
Iptu Aris Setiyanto mengatakan, penanganan dilimpahkan dari Polda Bali ke Mapolres Karangasem, sejak 28 September 2020. Pengaduan mulanya dilayangkan Kelian Banjar Bugbug Kaler I Gede Arry Saputra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, 23 September 2020.
Selama penanganan di Mapolres Karangasem, menurut Iptu Aris Setiyanto, telah mengundang dan meminta klarifikasi kepada pengadu I Gede Arry Saputra, juga kepada saksi-saksi yang diajukan, yakni, I Gede Sutedja, I Nengah Sirnu, I Wayan Merta, Ni Nyoman Sapta Sarinadi, I Gede Antara, I Wayan Duduk, I Nengah Karinu, I Komang Paing, I Ketut Sarinada, dan I Nengah Kasih.
Petisi itu diterbitkan I Nengah Suparta, setelah muncul demo menyasar Bendesa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa. Maka sebagian warga tidak terima dengan demo itu, berniat menggelar demo tandingan, dicegah Ketua Komisi I DPRD I Nengah Suparta. Disarankan untuk membuat petisi, dengan menyuarakan aspirasi secara tertulis, dilengkapi 2.000 tandatangan, hanya saja belakangan sebanyak 1.500 tandatangan ditarik warga. Dalam petisi itulah menyinggung banyak pihak termasuk Kelian Banjar Bugbug Kaler, anggota DPRD Bali dari Desa Bugbug dan lain-lain, yang ditembuskan ke berbagai lembaga pemerintah.
Dari petisi itu, I Gede Arry Saputra merasa keberatan, disebutkan telah melakukan ujaran kebencian. “Ini masih dalam bentuk pengaduan, makanya kami panggil untuk dimintai klarifikasinya,” kata Iptu Aris Setiyanto.
Pihak teradu I Nengah Suparta dan I Nyoman Bagus Suarjana, telah dimintai klarifikasinya. Pengacara I Gede Arry Saputra, I Nengah Yasa Adi Saputra alias Jro Ong, saat ditemui di Mapolres Karangasem, Selasa (27/4), membenarkan dua teradu telah dimintai keterangan. “Saya ke Mapolres Karangasem untuk mengecek sejauh mana kasus yang saya laporkan. Sebab, banyak warga menanyakan,” kata pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong.
Ketua Komisi I DPRD Karangasem I Nengah Suparta membenarkan, telah dimintai keterangan di Mapolres Karangasem. “Ya, saya sudah dimintai keterangan, sebatas membuat petisi, yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Disinggung dalam petisi muncul pencemaran nama baik, sehingga berbuntut terjadinya pelaporan, Nengah Suparta menyatakan, “Itu yang saya tidak mengerti, di bagian mananya saya mencemarkan nama baik, kan tidak menyebut nama.” *k16
Komentar