Petugas Gabungan Kembali Sidak Pedagang Bermotor
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan merazia pedagang bermotor di sepanjang kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (27/4) siang.
Dalam razia itu, petugas mendapati 12 pedagang bermotor yang sedang berjualan di sepanjang area publik. Meski kedapatan melanggar, pedagang tersebut diberikan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kalau kemudian hari melakukan pelanggaran serupa akan diberikan sanksi tegas.
Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara, mengatakan dalam razia gabungan yang mengandeng Linmas Kelurahan Legian, menyasar fasilitas publik di sepanjang kawasan Pantai Legian. Dari razia itu, tercatat ada 12 pedagang bermotor yang berhenti dan berjualan. Mirisnya, mereka berjualan dan mengganggu aktivitas pejalan kaki, hal ini karena mereka berjualan memakan badan jalan dan juga trotoar. “Sidak ini mengantisipasi adanya pedagang yang melanggar. Jadi, kami selalu memantau agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Puspa Negara.
Meski terdapat 12 pedagang bermotor yang melanggar, petugas gabungan tidak mengamankan mereka. Hanya diberikan imbauan dan pemahaman terhadap para pedagang tersebut.
“Kalau pedagang di Legian ini kami tahu semua. Total ada 78 pedagang bermotor. Mereka diperkenankan berdagang karena mereka bersedia membersihkan aliran Tukad Mati. Jadi, kami tahu semua orangnya. Makanya, saat ada yang melanggar, kami langsung peringati mereka,” katanya seraya mengakui razia itu juga sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya pedagang penyusup yang justru berjualan di kawasan Legian.
Sementara Lurah Legian I Made Madia, berharap para pedagang yang berjualan di kawasan Legian, tetap memperhatikan estetika kawasan, sehingga tidak ada masyarakat atau pun wisatawan yang dirugikan, karena ulah para pedagang itu. “Kami tentunya selalu melakukan pemantauan di lapangan, kalau ada yang melanggar, akan kami peringati. Kami juga selalu bersinergi dengan LPM dan instansi lainnya dalam pengawasannya,” kata Madia. *dar
Komentar