Mudik Dilarang, Jasa Transportasi Ketar-ketir
TABANAN, NusaBali
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 melarang warga mudik, mulai 6 Mei 2021.
Larangan ini tentu berdampak bagi pelaku jasa transportasi. Sejak larangan itu, perusahaan jasa angkutan Gunung Harta, Tabanan, misalnya, tidak ada menerima pemesanan tiket. Pemilik Perusahaan Otobus Gunung Harta I Wayan Sutika mengharapkan pemerintah memberikan kelonggaran larangan mudik pada transportasi bus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. ‘’Supaya jasa transportasi tak semakin terpuruk,’’ ujar Sutika saat dihubungi Rabu (28/4).
Dia mengatakan dengan adanya larangan mudik tersebut, maka akan berdampak buruk pada jasa transportasi. "Jelas berpengaruh, mulai 6 Mei nanti tidak akan ada beli tiket," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, saat ini dia tengah menunggu kebijakan pemerintah yang tengah membahas kemungkinan adanya kelonggaran bagi perusahaan-perusahaan transportasi. Mengingat sejauh ini, pemerintah belum mampu memberikan bantuan apa pun kepada perusahaan-perusahaan transportasi umum.
“Dulu kami (perusahaan PO Bus) dijanjikan bantuan. Sekarang bantuan itu tidak bisa. Terus, tadi ada informasi lagi dibahas pemberian kelonggarannya. Bentuk kelonggaran itu sedang dibahas di Jakarta,” sebut Sutika yang juga Ketua Organda Tabanan ini.
Dia berharap kelonggaran penerapan mudik tersebut memang benar. Setidaknya untuk bus bisa diberikan kelonggaran melayani asalkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. "Mudah-mudahan benar ada kelonggaran tersebut, sehingga kami sebagai jasa transportasi tak terpuruk," tegasnya.
Kelonggaran penerapan mudik tersebut sangat diharapkan. Karena selama pandemi Covid- 19 membuat perusahaannya berdampak. Dia harus mengurangi karyawan. Banyak bus tidak dioperasikan karena pendapatan merosot dan bertahan pada kisaran 20 persen. “Pendapatan turun sampai Rp 8 miliar. Kalau sebelum (pandemi) pendapatan sekitar Rp 11 miliar. Sekarang tinggal Rp 2 -3 miliar,” tandas Sutika. *des
Komentar