Masih Minim, Pelaku Usaha 'Kantongi' Sertifikat CHSE
Sertifikasi CHSE ini wajib dimiliki sebagai salah satu penunjang pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata siap dibuka
MANGUPURA, NusaBali
Jelang dibukanya pariwisata, sertifikasi penerapan protokol kesehatan (prokes) berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) menjadi suatu kewajiban bagi pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata. Namun, sampai saat ini sangat sedikit pelaku usaha di Kabupaten Badung telah ‘mengantongi’ sertifikat CHSE.
Berdasarkan data pembayar pajak, jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE hanya 198 dari sekitar 3.300 akomodasi hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa. Sedangkan untuk restoran, baru 64 dari 1.800 restoran yang sudah memiliki sertifikat CHSE. Kemudian pada sektor lainnya, 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mall yang telah memiliki sertifikat CHSE.
“Kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat CHSE sangat kecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Rabu (28/4).
Raka Darmawan melanjutkan, untuk memiliki sertifikat CHSE tersebut, pemilik usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana, seperti penyediaan tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan kebersihan tempat juga harus dijaga. “Sertifikasi CHSE ini wajib dimiliki sebagai salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi Covid-19,” katanya.
Masih menurut Raka Darmawan, jika tidak memiliki sertifikat CHSE tersebut akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. “Sertifikat ini merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada tempat usahanya. Selain itu, wisatawan juga akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” jelas Raka Darmawan yang notabene Asisten Administrasi Umum Setda Badung.
Untuk mekanisme memperoleh sertifikat CHSE ini, diajukan langsung oleh pemilik usaha. Jika sudah ada pengajuan nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian. “Seritifikat CHSE ini salah satu kewajiban pelaku usaha. Jadi, harus ada inisiatif sebagai tanda keseriusan dalam menerapkan prokes,” tandasnya. *ind
Berdasarkan data pembayar pajak, jumlah akomodasi yang sudah memiliki sertifikat CHSE hanya 198 dari sekitar 3.300 akomodasi hotel berbintang, hotel non bintang, dan villa. Sedangkan untuk restoran, baru 64 dari 1.800 restoran yang sudah memiliki sertifikat CHSE. Kemudian pada sektor lainnya, 24 Daya Tarik Wisata (DTW) dan 8 mall yang telah memiliki sertifikat CHSE.
“Kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat CHSE sangat kecil,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Rabu (28/4).
Raka Darmawan melanjutkan, untuk memiliki sertifikat CHSE tersebut, pemilik usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana, seperti penyediaan tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan kebersihan tempat juga harus dijaga. “Sertifikasi CHSE ini wajib dimiliki sebagai salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi Covid-19,” katanya.
Masih menurut Raka Darmawan, jika tidak memiliki sertifikat CHSE tersebut akan menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha. “Sertifikat ini merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada tempat usahanya. Selain itu, wisatawan juga akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” jelas Raka Darmawan yang notabene Asisten Administrasi Umum Setda Badung.
Untuk mekanisme memperoleh sertifikat CHSE ini, diajukan langsung oleh pemilik usaha. Jika sudah ada pengajuan nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian. “Seritifikat CHSE ini salah satu kewajiban pelaku usaha. Jadi, harus ada inisiatif sebagai tanda keseriusan dalam menerapkan prokes,” tandasnya. *ind
Komentar