nusabali

Tukang Cuci Mobil Embat Uang Pelanggan

  • www.nusabali.com-tukang-cuci-mobil-embat-uang-pelanggan

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat bernama Lukman alias Oki, 41 diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi di Terminal tipe A Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (28/4) pukul 12.00 Wita.

Pria yang bekerja sebagai tukang cuci mobil di Cuci Mobil Baskara tepatnya di sebelah timur Patung Rama Shinta wilayah Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung berurusan dengan polisi karena mencuri uang pelanggan sebanyak Rp 4,6 juta.

Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana dalam keterangan persnya kemarin siang mengungkapkan korban dalam tindak pidana ini adalah I Kadek Pratama Putra, 30. Dikatakan pelaku Oki ditangkap selang 1,5 jam setelah beraksi mengambil uang korban pukul 10.30 Wita. Pada saat disergap, Oki mengelak dan menantang polisi untuk membuktikan dirinya mencuri.

AKP Darsana membeberkan sekitar pukul 10.00 Wita Rabu pagi kemarin Kadek Pratama datang ke tempat Cuci Mobil Vaskara di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani untuk mencuci mobil. Pada saat itu dia membawa serat dompet kulit berisi uang Rp 4,6 juta. Dompet berisi uang itu disimpan di jok depan sebelah kiri.

"Selesai dicuci pukul 10.30 Wita,  korban hendak mengambil uang di dompet untuk membayar. Setelah dicek ternyata uang Rp 4,6 juta telah hilang. Karena tak ada yang ngaku korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi," ungkap AKP Darsana.

Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Mengwi Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana bersama anggota lainnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil introgasi terhadap korban dan saksi diduga pelaku mengarah kepada Oki. Tak mau buang waktu polisi langsung memburu Oki. Pukul 12.00 Wita Oki diringkus di terminal tipe A Mengwi untuk cari bus. OKI hendak kabur ke kampung halamannya di Sumbawa, NTB.

Awalnya Oki tidak mengakui perbuatannya. Bahkan dia menantang polisi siap bertanggungjawab jika polisi bisa membuktikan dirinya mencuri. Polisi tak gentar begitu saja dengan gertak sambalnya itu. Polisi menggiringnya ke kos tempat tinggalnya di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Keyakinan polisi bahwa Oki adalah pelaku pencurian uang milik Kadek Pratama itu pun bisa dibuktikan. Setelah menggeledah kamar kos Oki polisi menemukan uang diikat karet di bawah tabung gas LPG. Setelah polisi berhasil menemukan uang itu, Oki pun tak berkutik selain tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengaku mengambil uang korban mengeringkan bagian interior mobil. Pelaku melihat dompet di dalamnya berisi uang sejumlah RP 4,6 juta. Dia mengambil semua uang itu dan memasukannya ke dalam saku celana. Pelaku mencuri untuk membayar utang," ungkap AKP Darsana.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini berupa uang Rp 4,6 juta beserta baju dan celana yang digunakan saat beraksi. "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar