Usai Pembelaan, 7 Terdakwa Anak Langsung Ditahan
SINGARAJA, NusaBali
Tujuh terdakwa anak dalam kasus pencabulan siswi SMP akhirnya ditahan majelis hakim PN Singaraja usai sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu (28/4).
Penetapan penahanan oleh majelis hakim ini sontak membuat ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur ini kaget. Apalagi selama ini ketujuh terdakwa terkesan mendapat perlakuan istimewa karena tidak pernah ditahan.
Humas PN Singaraja Nyoman Dipta mengungkapkan, majelis hakim mengambil keputusan untuk menahan ketujuh terdakwa dengan sejumlah pertimbangan. Para terdakwa ini ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Anak selama 25 hari ke depan.
"Hari ini (kemarin) memang 7 orang terdakwa mulai ditahan. Penahanan ini merupakan kewenangan Majlis Hakim, dengan pertimbangan subyektif dan normatif, dan juga alasan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk di mana terdakwa ditahan, PN menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menentukan," ujar Nyoman Dipa.
Sidang akan dilanjtukan dengan tanggapan JPU, dilanjutkan tanggapan penasehat hukum terdakwa. Kemudian, majelis hakim akan mengagendakan sidang dengan pembacaan putusan pada 10 Mei mendatang.
Sementara itu, ketujuh terdakwa selama persidangan didampingi penasihat hukumnya, Firmansyah dan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar, Nyoman Parwati. Dalam sidang, Firmansyah membacakan pledoi berjudul 'Putusan Bermanfaat Hukum'. Disebutkan, sesuai dengan pertimbangan JPU, hukuman 1 tahun penjara untuk ketujuh terdakwa anak ini adalah keputusan yang terbaik.
Hal ini atas pertimbangan para terdakwa masih berstatus pelajar dan baru kali ini melakukan perbuatan pidana. Pihaknya berharap putusan hukuman nanti adalah pilihan terbaik sebagai bentuk pertangungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. "Selama mendampingi penyidikan hingga persidangan, kami berharap putusan nanti mempertimbangkan kondisi mereka yang masih sekolah mereka harus diberi hak untuk melanjutkan pendidikan," sebut Firmansyah.
"Kami memohon keputusan yang adil oleh para pihak dalam kasus ini. Intinya, pembelaan kami adalah tidak ada unsur pemerkosaan dan tidak ada unsur paksaan dalam peristiwa itu," pungkasnya.
Disebutkan, dalam kasus ini ada 11 terdakwa. Dimana 4 orang terdakwa lainnya yang berusia dewasa telah menjalani persidangan terpisah dan sudah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 22 April lalu. Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara.
Sementara itu, 7 terdakwa anak yang dituntut hukuman 1 tahun penjara mendapat kecaman dari keluarga korban. Menurut orangtua korban, tuntutan 1 tahun penjara tersebut terlalu ringan dengan perbuatan yang sudah dilakukan terhadap anaknya yang masih duduk dibangku SMP. *mz
1
Komentar