Jenazah Komang Wira Natha Dikremasi
KKB di Papua Resmi Dikategorikan sebagai Teroris
JAKARTA, NusaBali
Jenazah Bharatu (Anumerta) I Komang Wira Natha, anggota Brimob yang gugur dalam baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sudah dikremasi keluarganya di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan pada Wraspati Kliwon Langkir, Kamis (29/4).
Informasi yang dihimpun NusaBali, prosesi kremasi jenazah Komang Wira Natha, anggota Bromob asal Banjar Base, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan yang lahir dan dibesarkan di Sumatra Selatan, Kamis kemarin, dihadiri sekitar 150 orang. Yang mengantar Komang Wira Natha ke peristirahatan terakhir bukan hanya umat Hindu, tetapi juga jajaran petinggi kepolisian di Sumatra Selatan (Sumsel).
Petinggi kepolisian yang hadir, antara lain, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Indra Heri S MM, Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Yuda Nugroho SIK, Danmen III Pas Pelopor Kombes Pol Wahyu Widiarso Suprapto SIK MSI, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait SIK MH, Kabid TIK Kombes Pol Rio Nababan, hingga Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK. Bahkan, Bupati Oku Timur H Lanosin ST, juga ikut hadir.
Menurut Ketua PD KMHDI Sumsel, I Made Sudiyama, proses kremasi kemarin disaksikan langsung oleh ibunda almarhum Komang Wira Natha, yakni Ni Wayan Sujati, dan ketiga adiknya. "Hari ini (kemarin) hanya dilaksanakan proses kremasi saja,” ujar Made Sudiyama saat dihubungi NusaBali per telepon, Kamis sore.
Sedangkan upacara pengabenan almarhum Komang Wira Natha, menurut Sudiyama, baru akan dilaksanakan pada Radite Pon Medangsia, Minggu, 2 Mei 2021 lusa. “Dewasa ayu (hari baik) untuk upacara pengabenan ya hari Minggu itu,” tandas Sudiyama.
Sudiyama mengatakan, PD KMHDI Sumsel sendiri juga mengutus kadernya untuk menghadiri prosesi jenazah Brimob yang gugur dalam baku tembak dengan KKB ini di tanah kelahirannya, Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur, Kamis kemarin. Yang diutus adalah Ketua Bidang Litbang PC KMHDI Palembang, Kadek Novi Agustina. "Lokasi rumah Kadek Novi dan almarhum Koamh Wira Natha hanya berjarak sekitar 100 meter," katanya.
Bharatu (Anumerta) Komang Wira Natha sendiri gugur dalam baku tembak dengan KKB di Kampung Makki, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Se-lasa (27/4) siang pukul 11.30 WIT. Pemuda berusia 21 tahun ini adalah anggota Polri yang kesehariannya bertugas di Resimen Pelopor Brimob Polri di Jakarta, namun sejak 2 bulan lalu ditugaskan ke Papua. Pasca gugur dalam tugas, pangkat Komang Wira Natha dinaikkan dari Bharada menjadi Bharatu.
Jenazah Komang Wira Natha telah tiba di Bandara Internasional SMB II Palembang, Sumsel, Rabu (28/4) malam pukul 19.30 WIB, menggunakan Pesa-wat Batik Air yang diterbangkan dari Timika, Papua. Kemudian, sekitar pukul 19.35 Wita dilakukan upacara serah terima jenazah kepada keluarga almarhum. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri.
Kapolda Irjen Eko Indra Heri juga menyerahkan santunan kepada keluarga Komang Wira Natha. Penyerahan manfaat santunan risiko kematian khusus (SRKK) Asabri kepada anggota Brimob yang gugur dalam menjalankan tugas senilai Rp 450 juta itu dilakukan Irjen Eko seusai memimpin upacara penyambutan jenazah kepada keluarga almarhum, Kamis malam.
Setelah disambut dengan upacara militer oleh Kapolda Sumsel malam itu, jenazah Komang Wira Natha dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya di Desa Tegal Besar, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur untuk dikremasi.
Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB di Papua masuk kategori sebagai teroris, Kamis kemarin. Mahfud menegaskan, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam UU itu disebutkan bahwa teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud saat jumpa pers secara daring yang dilansir Antara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis kemarin.
Setelah KKB dikategorikan sebagai teroris, Mahfud meminta aparat kepolisian, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur pasca KKB di Papua dikategorikan sebagai teroris. "Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," katanya.
Menurut Mahfud, setiap kekerasan yang memenuhi unsur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka akan dinyatakan sebagai teror. "Dan, secara hukum pula, kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tegas pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Untuk menghadapi KKB di Papua itu, kata Mahfud, TNI/Polri tidak perlu mengerahkan kekuatan yang besar. "Ya, kita hanya menghadapi segelintir orang, bukan menghadapi rakyat Papua. Oleh sebab itu akan dilakukan menurut UU," terang Mahfud.
Mahfud mengingatkan, Pangdam dan Kapolda agar berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, sehingga semua terkoordinasi. Sedangkan BIN tetap diminta untuk melakukan kegiatan-kegiatan intelijen yang sifatnya lebih politis.
"Politis itu misalnya penggalangan terhadap tokoh-tokoh, mengidentifikasi lokasi-lokasi, kemudian melakukan penggalangan diplomasi bersama Kemenlu terhadap negara-negara sekitar di Pasifik atau negara-negara lain yang menjadi tempat pelarian orang-orang separatis." *k22
1
Komentar