nusabali

Dewan Minta Pemerintah Selesaikan Permasalahan Jalan Karya Makmur

  • www.nusabali.com-dewan-minta-pemerintah-selesaikan-permasalahan-jalan-karya-makmur

DENPASAR, NusaBali
DPRD Kota Denapasar meminta kepada Pemkot Denpasar untuk segera menyelesaikan permasalahan Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara yang saat ini kondisinya ‘benyah latig’.

Jalan tersebut menghubungkan Jalan Cokroaminoto dengan Jalan Cargo sebenarnya tanah milik PT Karya Makmur, namun sudah jadi kawasan perlintasan warga.

Wakil Ketua II DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar I Wayan Mariyana Wandhira saat diwawancarai, Kamis (29/4), mengatakan permasalahan Jalan Karya Makmur sudah bertahun-tahun belum bisa dilakukan perbaikan karena tanah tersebut milik PT Karya Makmur yang sudah disertifikatkan. Padahal, di lokasi tersebut banyak warga yang bermukim dan memerlukan akses jalan.

Karena terkendala lahan bukan milik Pemkot Denpasar, maka perbaikan jalan tersebut tidak bisa menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Permasalahan perihal jalan ini sudah lama. Masyarakat minta ada perbaikan jalan, tetapi kendalanya (tanah) itu milik PT Karya Makmur. Dan sampai saat ini, pemerintah kota tidak memiliki solusi permasalahan itu,” kata Mariyana Wandhira.

Mariyana Wandhira mengatakan, satu-satunya cara untuk kembali bisa mengambil alih jalan tersebut adalah dengan menukar jalan tersebut dengan fasilitas sosial (fasos) milik Pemkot Denpasar yang ada di Citra Land. Jalan Karya Makmur ini dulunya merupakan akses menuju Citra Land, panjang dan lebar jalan total seluas 1,3 hektare. Tetapi karena ada Jalan Cargo, jalan tersebut tidak digunakan lagi untuk akses menuju Citra Land.

Mariyana Wandhira mengatakan, sekarang lahan Citra Land yang luasnya mencapai 20 ha, 7 ha sudah milik Pemkot Denpasar sebagai fasos. Sebab, dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, bahwa pengkaplingan tanah dengan luas 10.000 meter persegi ke atas wajib menyediakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan dengan lebar paling kecil 8 meter sampai 10 meter atau fasos dengan luas total fasum dan fasos sebesar 35 persen dari luas keseluruhan.

Itu artinya menurut Mariyana Wandhira, dari 20 hektare itu, Pemkot Denpasar memiliki 7 ha lahan fasos. Lahan tersebut yang nantinya diminta oleh eksekutif untuk menukar guling dengan Jalan Karya Makmur agar pemerintah bisa memperbaiki jalan dimaksud untuk kepentingan masyarakat. “Tukar guling lebih cepat. Nanti fasos ditukar dengan fasum. Jadi, jalan itu bisa dipercepat proses perbaikannya,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar I Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta dikonfirmasi terpisah mengemukakan akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengajuan pendapat dari dewan tersebut. Namun untuk tukar guling mengatakan masih akan melakukan diskusi juga dengan tim tata ruang mengenai jumlah fasos dan fasum yang ada di Citra Land.

Jika memang diperkenankan oleh Walikota Denpasar untuk melakukan tukar guling, maka Dinas PUPR lebih mudah untuk menganggarkan perbaikan jalan tersebut.

“Iya kalau memang pengajuannya tukar guling, nanti kami akan bahas lagi. Kalau disetujui, kami lebih mudah menganggarkan perbaikan sebab selama ini kami terkendala kepemilikan lahan jalan tersebut yang masih milik PT Karya Makmur,” tandas Jimmy Sidharta. *mis

Komentar