Penyekatan Pemudik, Polisi Periksa Bus hingga Truk
MANGUPURA, NusaBali
Jajaran Satlantas Polres Badung memeriksa setiap bus dan truk yang keluar dari dari wilayah hukum Polres Badung melalui Terminal Mengwi.
Pemeriksaan bus dan truk ini merupakan bagian upaya dari kepolisian untuk menyekat pemudik lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H. Penyekatan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi guna menekan laju Covid-19. Guna penyekatan efektif dan tidak menimbulkan kemacetan polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.
Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra RA dikonfirmasi, Kamis (29/4) mengatakan dilaksanakan terhadap mobil yang keluar dari Badung. Penyekatan dilaksanakan pada Jalur Utama di persimpangan Mengwitani Jalan Raya Denpasar Gilimanuk dengan melakukan pemeriksaan.
Pada penyekatan, Rabu (28/4) sore Satlantas Polres Badung melakukan rekayasa lalin pada jalur utama di persimpangan Mengwitani Jalan Raya Denpasar Gilimanuk. Semua kendaraan yang akan menuju Singaraja dan Mengwi diarahkan ke pintu masuk terminal. Begitu juga dengan kendaraan dari Tabanan.
"Sesuai imbauan pemerintah liburan Idul Fitri tahun ini tidak boleh mudik. Ini bagian dari langkah dan upaya pemerintah dalam menekan pandemi Covid-19. Ini butuh dukungan dan kerja sama kita semua," tutur AKP Aan.
Dalam rangka penyekatan pemudik di wilayah hukum Polda Bali Dit Lantas Polda Bali bangun 5 posko titik penyekatan utama, yakni di Simpang 3 Umanyar (Denpasar), Simpang 3 Megati, (Tabanan), Gilimanuk (Jembrana), Simpang 4 Masceti (Gianyar) dan Simpang 3 Padangbai (Karangasem). *pol
Komentar