Dishub Terjunkan 177 Personil Dukung Pengawasan Larangan Mudik
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, akan menerjunkan sebanyak 177 personil untuk mendukung pengawasan kebijakan larangan mudik tahun 2021, sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Para personil akan dibagi ke dalam pos-pos penyekatan yang akan disiapkan oleh kepolisian. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, mengatakan kebijakan larangan mudik di Badung mengikuti kebijakan pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pengawasan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, nantinya akan dilakukan oleh kepolisian, yang dalam hal ini Polres Badung, dibantu TNI dan Dinas Perhubungan di daerah (Dishub Badung).
“Saat ini kami masih menunggu berkenaan dengan check poin atau pos penyekatan yang akan dibangun di wilayah Badung. Sambil menunggu permintaan personil untuk pos penyekatan tersebut, kami sudah siapkan 177 personil yang akan bergabung di masing-masing pos penyekatan untuk mendukung pengendalian transportasi mudik lebaran tahun ini,” kata Ngurah Rai, dikonfirmasi, Kamis (29/4).
Ngurah Rai mengungkapkan, pembangunan pos penyekatan ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepolisian. Terkait jumlah titik pengawasan atau pos penyekatan yang akan disiapkan, hal tersebut masih akan dirapatkan. Dishub Badung sendiri berperan sebagai supporting, koordinatif, kolaboratif, dan sinergitas. “Untuk hal tersebut (jumlah titik pengawasan atau pos penyekatan, Red) besok (hari ini) ada rapat di Polres Badung. Dari hasil rapat tersebut nanti baru bisa diketahui,” terangnya.
Selain mempersiapkan personil yang akan diterjunkan, lanjut Ngurah Rai, Dishub Badung juga memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pergerakan pelaku perjalanan melalui jalur darat via kamera ATCS (Area Traffic Control System) yang terpasang di simpang jalan nasional yang ada di wilayah Badung. “Seperti jurusan Denpasar-Gilimanuk akan dipantau melalui Simpang Lukluk dan Simpang Kapal (RSD Mangusada),” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah. *ind
Komentar