Korban Dianiaya Lalu Diikat Hingga Tewas
Rekontruksi Pembunuhan Daha Lingsir di Penarukan
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan daha lingsir, Ketut Mintaning, 64, pada Kamis (29/4) pagi.
Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini diperagakan langsung oleh tersangka tersangka Yoni Jatmiko, 29, alias Yoni. Rekontruksi sebanyak 45 adegan ini dilangsungkan di TKP di rumah korban di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Dari 45 adegan yang diperagakan selama rekonstruksi, terungkap tersangka Yoni mengikat dan membekap korban Mintaning yang tidak sadarkan diri setelah dianiaya pada adegan ke-35 dan ke-36. Adegan bermula saat tersangka sakit hati mendengar makian kasar 'cai cicing' yang dilontarkan korban Mintaning saat berbelanja di warung korban.
Tersangka kemudian mendatangi warung sekaligus kediaman korban pada adegan ke-9 dengan maksud melakukan kekerasan pada korban karena tidak terima dimaki. Saat itu tersangka juga sempat ragu-ragu dan kembali ke bedeng tempat tinggalnya yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari warung korban. Namun tersangka kembali teringat kata-kata kasar yang diucapkan korban sehingga emosi.
Selanjutnya, tersangka kembali mendatangi kediaman korban dan masuk ke rumahnya dengan memanjat pagar pada adegan ke-15. Korban yang menyadari ada orang asing masuk ke rumahnya, berteriak minta tolong pada adegan ke-25. Mendengar teriakan korban, tersangka panik lantas menampar korban pada adegan ke-26 sembari menyuruh korban untuk diam.
Korban yang tidak terima berusaha membela diri dengan menjambak rambut tersangka pada adegan ke-27. Selanjutnya, tersangka mendorong korban hingga kepalanya terbentur lantai dan tak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil kain untuk mengikat tubuh korban dan membekap mulut korban pada adegan ke-33 hingga ke-35, kemudian pergi.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, penyidik menyusun daftar adegan yang diperagakan oleh tersangka. Dari rentetan adegan itu, tersangka memperagakan dengan lancar dan semua sesuai keterangan penyelidikan. Dalam kasus ini, tersangka sendiri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa.
"Semua adegan murni hasil penyelidikan. Setelah dicocokkan dengan reka ulang sudah cocok dan tidak ada fakta atau bukti tambahan yang harus ditambahkan oleh penyidik," kata Kompol Darma saat ditemui usai gelar rekontruksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Gede Suryadilaga menyebutkan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur niat kliennya untuk membunuh korban. Namun, tersangka datang menemui korban karena ingin mengklarifikasi terkait perkataan yang bernada kasar sehingga tersangka merasa terhina. Hanya saja, dalam pertemuan itu terjadi cekcok antara keduanya.
Saat itu, tersangka mendorong sampai korban terjatuh. Kepala korban membentur lantai sehingga korban lemas. "Jadi intinya, niat untuk membunuh tidak ada. Tujuan menemui korban untuk mengklarifikasi dan sambil memanyakan dan mengapa korban melakukan penghinaan itu, dan apapun itu nanti fakta dan bukti ini akan kita uji di persidangan," jelas dia. *mz
Komentar