Gaji ke-13 PNS Cair Awal Juli
JAKARTA, NusaBali
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
Tak hanya itu, mereka juga dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13. Hal itu dipastikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan bahwa gaji ke-13 untuk PNS akan cair mendekati tahun ajaran baru.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, seperti dilansir detikcom, Kamis (29/4).
Sementara untuk THR akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni mulai dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Jokowi mengatakan yang akan mendapatkan THR selain PNS antara lain TNI-Polri, pejabat negara hingga pensiunan PNS.
"Ya saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pemberian THR PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Sehingga diharapkan bisa turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, ia juga sudah menandatangani PP untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) 2021.Rencananya pemerintah mulai membayar THR mulai H-10 Lebaran.
"Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi," terang Jokowi.
Dalam pembayaran THR kali ini, pemerintah memasukkan komponen tunjangan pangan. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. *
Komentar