Ombudsman Buka Posko Pengaduan THR
Minta Hak Pekerja Dipenuhi
DENPASAR,NusaBali
Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Bali meminta hak pekerja khususnya pembayaran tunjangan hari raya(THR) terpenuhi.
Apakah THR itu dibayar penuh, dibayar setengah atau dicicil. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyatakan Kamis(29/4).
"Yang penting pekerja mendapatkan hak mereka,"tandasnya dalam pembukaan Posko Pengaduan dan Diskusi terkait THR di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali di Jalan Melati, Denpasar.
Karena itu Umar Ibnu Alkhatab berharap tidak ada hal-hal yang mengganggu pembayaran THR tahun 2021. "Bukan saja terkait Lebaran, tetapi juga hari raya keagamaan lainnya," tandasnya.
Untuk itu dia meminta ketegasan Pemerintah menegakkan aturan. "Tadi kita sudah mendengar komitmen dari pengusaha," ujar Umar Ibnu Alkhatab pada diskusi yang dihadiri pihak Disnaker dan ESDM Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Dalam diskusi di ruang rapat Kantor Ombudsman Bali, prinsip semua pihak berkomitmen terhadap hak pekerja khususnya THR. Namun dalam kesempatan itu juga terungkap kondisi perekonomian Bali terutama sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi, yang berimbas berat pada kondisi perusahan. Terutama perusahaan-perusahan di sektor pariwisata,yang merupakan penunjang dominan perekonomian Bali.
"Kita berdoa mudah-mudahan para pengusaha bisa memenuhi hak-haknya pekerja sesuai ketentuan, " ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagaankerjaan(BIH-PK)Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Komang Tri Arya Dhyana Kubontubuh menyatakan Pemerintah tidak ada masalah, jika soal THR itu sudah kesepakatan kedua belah pihak(pekerja dan pengusaha).
"Karena tidak ada pengaduan dan hal-hal lainnya, kami dari pemerintah itu tetap bisa jalan," ujarnya. Sementara sejak dibuka pada 20 April hingga 28 April, laporan masalah THR ke Posko THR Keagamaan Disnaker dan ESDM Bali ada 3. Masing-masing 1 laporan pengaduan dan 2 laporan konsultasi.S edang dari kabupaten/kota ada 1 laporan pengaduan dari Karangasem.
Walau laporan minim, Tri Arya Dhyana mengatakan tak bisa menyimpulkan bahwa pengusaha di Bali sudah mampu membayar THR. "Belum tentu juga,".ujarnya.
Karena menurutnya bisa jadi hal tersebut karena patokan pembayaran THR di Bali, mungkin sebagian bukan pada hari Lebaran. Yang kedua, mungkin para pekerja di Bali sudah memahami kondisi perusahaan masing-masing(akibat pandemi).
Selain Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab dan Kabid BI-PK Disnaker dan ESDM Tri Arya Dhyana, hadir Wakil Ketua Kadin Bali Anak Agung Bagus Tri Arka Candra, Direktur Eksekutif PHRI Bali Ida Bagus Purwa Sidemen dan Kepala SPSI Bali I Wayan Madra. Kegiatan diakhiri pembukaan selubung papan Posko Pengaduan THR di depan Kantor Ombudsman Bali. *K17
Komentar