GMNI Denpasar Ajukan 3 Tuntutan
Peringatan Hari Buruh Internasional
DPC GMNI Denpasar mendesak Gubernur Wayan Koster memperjuangkan pembukaan pariwisata Bali ke Presiden Joko Widodo.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Biro Hukum, Advokasi, dan Kajian Strategis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar Daffa Dhaifullah mengatakan ada tiga tuntutan yang disuarakan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Bali sehubungan peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei. Tiga tuntutan itu merupakan hasil kajian tim dan kontribusi seluruh kader GMNI Denpasar.
“Pada Hari Buruh ini (Sabtu kemarin), sikap kami adalah, pertama, mendesak gubernur dan seluruh bupati/walikota di Provinsi Bali untuk satu suara memastikan ke Presiden Joko Widodo terkait pembukaan pariwisata Bali yang dijanjikan pemerintah pusat direalisasikan di bulan Juni–Juli,” ucap Daffa, Sabtu (1/5).
“Kedua, mendesak pemerintah dan pengusaha untuk melindungi hak-hak buruh, terlebih ketika pariwisata Bali mulai dibuka,” lanjut Daffa.
“Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk menginventarisasi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh dalam UU Cipta Kerja, untuk kemudian disuarakan ke pemerintah pusat,” kata Daffa.
Ketua DPC GMNI Denpasar I Putu Chandra Riantama, menambahkan perekonomian Bali telah lumpuh selama satu tahun lebih. Anjloknya ekonomi Bali ini memberikan dampak yang signifikan kepada kaum buruh/pekerja.
“Karena bagaimana pun, ekonomi di Provinsi Bali bertumpu pada sektor pariwisata, sudah setahun satu bulan sektor ekonomi kita lumpuh, sehingga ini berdampak pada kaum buruh/pekerja khususnya yang bekerja di sektor pariwisata,” kata Chandra, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Pria asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ini menegaskan, Gubernur Bali Wayan Koster harus berani meminta janji Presiden Joko Widodo untuk membuka pariwisata Bali.
Chandra berharap, nantinya pembukaan kembali pariwisata Bali tidak ditunda kembali, dan dibuka secara utuh. “Harapannya, semoga janji pariwisata dibuka pada Juni–Juli 2021 benar ditepati,” ucap Chandra.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendatangi DPRD Bali dan meminta agar putusan PHK sepihak terhadap para pekerja dapat dicabut.
“Kami sampaikan agar pemerintah segera memanggil pemilik hotel (dia menyebut sejumlah nama hotel di Denpasar dan Badung, Red), supaya PHK sepihak para pekerjanya dapat dicabut dan dipekerjakan kembali,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali Anak Agung Gede Eka Putra Yasa, seperti dilansir Antara, Sabtu (1/5).
Selain itu, dia berharap ke depannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada segera diterapkan dan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat pekerja di Bali memiliki perlindungan dan kepastian keberlangsungan pekerjaan.
Dia menyatakan, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK secara tidak etis, yaitu mengirim surat PHK melalui pos tanpa ada dialog. “Seharusnya diajak bertemu gimana mencari solusi yang terbaik, bukannya malah mengirim surat PHK lewat pos,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, menyatakan, ada tiga perusahaan yang sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan terkait ketenagakerjaan.
“Kami menginginkan jangan ada sampai pihak usaha mem-PHK, sesuai SE Gubernur Bali sudah jelas harus menjaga hubungan industrial dengan pengusaha dan pekerja. Kalau sampai terjadi PHK mestinya dibicarakan baik-baik kedua belah pihak, kalau karena pandemi sebaiknya dirumahkan dulu lah jangan diputus hubungan kerja mereka,” katanya. Dia mengatakan berbagai aspirasi atau laporan dari serikat pekerja ini akan ditindaklanjuti secepatnya. *nat, *ant
“Pada Hari Buruh ini (Sabtu kemarin), sikap kami adalah, pertama, mendesak gubernur dan seluruh bupati/walikota di Provinsi Bali untuk satu suara memastikan ke Presiden Joko Widodo terkait pembukaan pariwisata Bali yang dijanjikan pemerintah pusat direalisasikan di bulan Juni–Juli,” ucap Daffa, Sabtu (1/5).
“Kedua, mendesak pemerintah dan pengusaha untuk melindungi hak-hak buruh, terlebih ketika pariwisata Bali mulai dibuka,” lanjut Daffa.
“Ketiga, mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk menginventarisasi pasal-pasal yang merugikan kaum buruh dalam UU Cipta Kerja, untuk kemudian disuarakan ke pemerintah pusat,” kata Daffa.
Ketua DPC GMNI Denpasar I Putu Chandra Riantama, menambahkan perekonomian Bali telah lumpuh selama satu tahun lebih. Anjloknya ekonomi Bali ini memberikan dampak yang signifikan kepada kaum buruh/pekerja.
“Karena bagaimana pun, ekonomi di Provinsi Bali bertumpu pada sektor pariwisata, sudah setahun satu bulan sektor ekonomi kita lumpuh, sehingga ini berdampak pada kaum buruh/pekerja khususnya yang bekerja di sektor pariwisata,” kata Chandra, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Pria asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ini menegaskan, Gubernur Bali Wayan Koster harus berani meminta janji Presiden Joko Widodo untuk membuka pariwisata Bali.
Chandra berharap, nantinya pembukaan kembali pariwisata Bali tidak ditunda kembali, dan dibuka secara utuh. “Harapannya, semoga janji pariwisata dibuka pada Juni–Juli 2021 benar ditepati,” ucap Chandra.
Sementara itu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendatangi DPRD Bali dan meminta agar putusan PHK sepihak terhadap para pekerja dapat dicabut.
“Kami sampaikan agar pemerintah segera memanggil pemilik hotel (dia menyebut sejumlah nama hotel di Denpasar dan Badung, Red), supaya PHK sepihak para pekerjanya dapat dicabut dan dipekerjakan kembali,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali Anak Agung Gede Eka Putra Yasa, seperti dilansir Antara, Sabtu (1/5).
Selain itu, dia berharap ke depannya Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada segera diterapkan dan dilaksanakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat pekerja di Bali memiliki perlindungan dan kepastian keberlangsungan pekerjaan.
Dia menyatakan, ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK secara tidak etis, yaitu mengirim surat PHK melalui pos tanpa ada dialog. “Seharusnya diajak bertemu gimana mencari solusi yang terbaik, bukannya malah mengirim surat PHK lewat pos,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, menyatakan, ada tiga perusahaan yang sampai saat ini belum tuntas menyelesaikan terkait ketenagakerjaan.
“Kami menginginkan jangan ada sampai pihak usaha mem-PHK, sesuai SE Gubernur Bali sudah jelas harus menjaga hubungan industrial dengan pengusaha dan pekerja. Kalau sampai terjadi PHK mestinya dibicarakan baik-baik kedua belah pihak, kalau karena pandemi sebaiknya dirumahkan dulu lah jangan diputus hubungan kerja mereka,” katanya. Dia mengatakan berbagai aspirasi atau laporan dari serikat pekerja ini akan ditindaklanjuti secepatnya. *nat, *ant
Komentar