Ada Kesalahan Prosedur pada Pencopotan Gus Gaga
Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra oleh Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata, ada mekanisme yang tidak dilalui oleh bupati.
DENPASAR, NusaBali
Sepengetahuan Karo Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada, surat ke Mendagri tentang permohonan izin memberhentikan Sekda Gianyar tidak pernah ditembuskan ke gubernur selaku pembina ASN dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Terkait dengan pemberhentian sementara Gus Gaga—sapaan Ida Bagus Gaga Adi Saputra—, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Bali menggelar koordinasi terbatas di Kantor Gubernur Bali, Sabtu kemarin. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Dewa Putu Eka Wijaya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Rochineng, dan Karo Hukum Sugiada. Tiga anggota Baperjakat ini membahas proses pemberhentian Gus Gaga menjelang mendampingi Gubernur Pastika ke Kabupaten Bangli untuk meninjau Simantri. Tidak ada keputusan apapun dari Baperjakat tentang pemberhentian Gus Gaga dari kursi Sekda Gianyar.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, ditemui di Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Sabtu (10/12) siang, menjelaskan, mengangkat dan memberhentikan sekda memang kewenangan bupati dalam kapasitas selaku pembina kepegawaian. Dalam pasal 27 ayat 1 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan apabila ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan tindak disiplin berat harus dibebastugaskan. Kemudian dalam ayat 2 pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan sebelum dilakukan sanksi harus dibentuk tim pemeriksa untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
“Dari sisi kewenangan, bupati memang berwenang memberhentikan sementara, kalau pasal itu memenuhi syarat. Namun ada kesalahan prosedur dalam proses pemberhentiannya,” ujar Sugiada.
Apa itu? Menurut Sugiada pemberhentian Sekda Gus Gaga tidak dikoordinasikan dengan Pemprov Bali (Gubernur). Dijelaskannya, sekitar tiga bulan lalu Bupati Bharata bersurat ke Mendagri mohon izin memberhentikan Sekda Gianyar. Setahu Sugiada, surat ke Mendagri itu tidak pernah ditembuskan ke gubernur selaku pembina ASN dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Gubernur kan berwenang dalam Binwas (pembinaan dan pengawasan) ASN di daerah,” kata birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, ini.
Dalam perjalanan, tiba-tiba Mendagri menyurati Gubernur Made Mangku Pastika. Intinya Mendagri meminta klarifikasi terkait surat Bupati Bharata yang meminta izin memberhentikan Sekda Gianyar. “Prosedur koordinasi dengan gubernur ini tidak ditempuh Bupati Gianyar. Sehingga muncul surat Mendagri minta klarifikasi,” ujar pria yang dipanggil ‘Raja Arab’ karena memerankan Raja Arab dalam Tim Kesenian Sendratari Pemprov Bali.
Gubernur Made Mangku Pastika kemudian bersurat kepada Bupati Gianyar. Intinya memberhentikan ASN adalah mengacu ke UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian mengacu PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Memberhentikan Pejabat Eselon II.
Sugiada menjelaskan, Jumat (9/12), atau sehari sebelum pemberhentian Gus Gaga terungkap ke public, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata sempat menemui Gubernur Made Mangku Pastika di Niti Mandala Denpasar. Bupati Bharata menyerahkan surat terkait dengan posisi jabatan Sekda Gus Gaga. Ada 4 item surat yang diserahkan, yakni memberitahukan tentang pemberhentian Sekda Gianyar, surat penunjukan tim untuk memeriksa Sekda Gianyar, surat keputusan penunjukan Plh Sekda Gianyar, serta surat pemberhentian sebagai Sekda Gianyar.
Apa kesalahan Gus Gaga sehingga diberhentikan? “Ada disebutkan dalam surat yang diserahkan Bupati Gianyar ke Gubernur, karena tidak loyal dan penyalahgunaan wewenang. Tidak disebutkan dan dijelaskan dalam surat itu apa pelanggaran beratnya,” ungkap Sugiada.
Yang mengejutkan, Gus Gaga belum pernah diperiksa oleh Tim Pemeriksa sehingga dinyatakan bersalah. Ibarat di pengadilan, belum jelas kesalahannya tetapi sudah divonis dan diberhentikan dari jabatan. Gus Gaga baru akan menjalani proses pemeriksa Tim Pemeriksa yang telah ditunjuk Bupati Gianyar. Tim Pemeriksa dipimpin Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra.
Sugiada mengatakan, dari sisi proses Sekda Gianyar Gus Gaga harusnya diperiksa dulu. Yang memeriksa adalah Pembina ASN (bisa Wakil Bupati Gianyar) atau pejabat eselon II dengan golongan lebih tinggi atau minimal setara dengan sekda (golongan IVC). “Setelah itu barulah diputuskan kesalahan yang bersangkutan, sehingga jelas terungkap,” tutur Sugiada.
Hingga saat ini, lanjut Sugiada, Baperjakat hanya bisa memberikan pembinaan dan pengawasan. Yang berwenang memberhentikan tetap ada pada Bupati Gianyar.
Atas kondisi ini Sugiada menyebutkan sudah banyak menerima telepon dari kalangan wakil rakyat di Gianyar. Karena situasi menjadi tidak kondusif. Apalagi menjelang pengukuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang OPD. “Ini masalah lagi. Tidak bisa dikukuhkan sebagai sekda, sampai ada keputusan tim. Tim itu kapan akan memutuskan? Sementara Plh sekda itu berlaku enam bulan,” jelas Sugiada.
Kalau Sekda melakukan gugatan ke PTUN? Kata Sugiada bisa saja. Karena sifat gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu final individual konkret (ditujukan perorangan). “Tetapi itu bukan ranah kami. Upaya hukum itu tergantung Sekda Gus Gaga,” ujar Sugiada. * nat
Sepengetahuan Karo Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada, surat ke Mendagri tentang permohonan izin memberhentikan Sekda Gianyar tidak pernah ditembuskan ke gubernur selaku pembina ASN dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Terkait dengan pemberhentian sementara Gus Gaga—sapaan Ida Bagus Gaga Adi Saputra—, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprov Bali menggelar koordinasi terbatas di Kantor Gubernur Bali, Sabtu kemarin. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Dewa Putu Eka Wijaya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Rochineng, dan Karo Hukum Sugiada. Tiga anggota Baperjakat ini membahas proses pemberhentian Gus Gaga menjelang mendampingi Gubernur Pastika ke Kabupaten Bangli untuk meninjau Simantri. Tidak ada keputusan apapun dari Baperjakat tentang pemberhentian Gus Gaga dari kursi Sekda Gianyar.
Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, ditemui di Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Sabtu (10/12) siang, menjelaskan, mengangkat dan memberhentikan sekda memang kewenangan bupati dalam kapasitas selaku pembina kepegawaian. Dalam pasal 27 ayat 1 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan apabila ASN (Aparatur Sipil Negara) melakukan tindak disiplin berat harus dibebastugaskan. Kemudian dalam ayat 2 pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan sebelum dilakukan sanksi harus dibentuk tim pemeriksa untuk membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
“Dari sisi kewenangan, bupati memang berwenang memberhentikan sementara, kalau pasal itu memenuhi syarat. Namun ada kesalahan prosedur dalam proses pemberhentiannya,” ujar Sugiada.
Apa itu? Menurut Sugiada pemberhentian Sekda Gus Gaga tidak dikoordinasikan dengan Pemprov Bali (Gubernur). Dijelaskannya, sekitar tiga bulan lalu Bupati Bharata bersurat ke Mendagri mohon izin memberhentikan Sekda Gianyar. Setahu Sugiada, surat ke Mendagri itu tidak pernah ditembuskan ke gubernur selaku pembina ASN dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. “Gubernur kan berwenang dalam Binwas (pembinaan dan pengawasan) ASN di daerah,” kata birokrat asal Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, ini.
Dalam perjalanan, tiba-tiba Mendagri menyurati Gubernur Made Mangku Pastika. Intinya Mendagri meminta klarifikasi terkait surat Bupati Bharata yang meminta izin memberhentikan Sekda Gianyar. “Prosedur koordinasi dengan gubernur ini tidak ditempuh Bupati Gianyar. Sehingga muncul surat Mendagri minta klarifikasi,” ujar pria yang dipanggil ‘Raja Arab’ karena memerankan Raja Arab dalam Tim Kesenian Sendratari Pemprov Bali.
Gubernur Made Mangku Pastika kemudian bersurat kepada Bupati Gianyar. Intinya memberhentikan ASN adalah mengacu ke UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian mengacu PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Memberhentikan Pejabat Eselon II.
Sugiada menjelaskan, Jumat (9/12), atau sehari sebelum pemberhentian Gus Gaga terungkap ke public, Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata sempat menemui Gubernur Made Mangku Pastika di Niti Mandala Denpasar. Bupati Bharata menyerahkan surat terkait dengan posisi jabatan Sekda Gus Gaga. Ada 4 item surat yang diserahkan, yakni memberitahukan tentang pemberhentian Sekda Gianyar, surat penunjukan tim untuk memeriksa Sekda Gianyar, surat keputusan penunjukan Plh Sekda Gianyar, serta surat pemberhentian sebagai Sekda Gianyar.
Apa kesalahan Gus Gaga sehingga diberhentikan? “Ada disebutkan dalam surat yang diserahkan Bupati Gianyar ke Gubernur, karena tidak loyal dan penyalahgunaan wewenang. Tidak disebutkan dan dijelaskan dalam surat itu apa pelanggaran beratnya,” ungkap Sugiada.
Yang mengejutkan, Gus Gaga belum pernah diperiksa oleh Tim Pemeriksa sehingga dinyatakan bersalah. Ibarat di pengadilan, belum jelas kesalahannya tetapi sudah divonis dan diberhentikan dari jabatan. Gus Gaga baru akan menjalani proses pemeriksa Tim Pemeriksa yang telah ditunjuk Bupati Gianyar. Tim Pemeriksa dipimpin Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra.
Sugiada mengatakan, dari sisi proses Sekda Gianyar Gus Gaga harusnya diperiksa dulu. Yang memeriksa adalah Pembina ASN (bisa Wakil Bupati Gianyar) atau pejabat eselon II dengan golongan lebih tinggi atau minimal setara dengan sekda (golongan IVC). “Setelah itu barulah diputuskan kesalahan yang bersangkutan, sehingga jelas terungkap,” tutur Sugiada.
Hingga saat ini, lanjut Sugiada, Baperjakat hanya bisa memberikan pembinaan dan pengawasan. Yang berwenang memberhentikan tetap ada pada Bupati Gianyar.
Atas kondisi ini Sugiada menyebutkan sudah banyak menerima telepon dari kalangan wakil rakyat di Gianyar. Karena situasi menjadi tidak kondusif. Apalagi menjelang pengukuhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sesuai PP 18 Tahun 2016 tentang OPD. “Ini masalah lagi. Tidak bisa dikukuhkan sebagai sekda, sampai ada keputusan tim. Tim itu kapan akan memutuskan? Sementara Plh sekda itu berlaku enam bulan,” jelas Sugiada.
Kalau Sekda melakukan gugatan ke PTUN? Kata Sugiada bisa saja. Karena sifat gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu final individual konkret (ditujukan perorangan). “Tetapi itu bukan ranah kami. Upaya hukum itu tergantung Sekda Gus Gaga,” ujar Sugiada. * nat
1
Komentar