Perempuan Misterius Pengirim Sate Beracun Ditangkap
BANTUL, NusaBali.com - Jajaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap NA (25) seorang perempuan pengirim sate ayam beracun yang mengakibatkan N (10), anak pengemudi ojek online tewas di pedukuhan Salakan, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
"Setelah kita lakukan penyelidikan selama empat hari kemudian kita bisa mengerucut kepada salah satu calon tersangka, dan berhasil kita amankan pada Jumat (30/4/2021)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Mapolres Bantul, DIY, Senin (3/5/2021).
Tersangka NA (25) merupakan pekerja salon yang beralamat Majalengka, Jawa Barat, tersangka diamankan petugas di rumah kos-nya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Piyungan Bantul, saat ini tersangka ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Bantul, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku berangkat yang sempat bertukar kendaraan lagi dengan sepeda motor lainnya, kemudian barang bukti helm, dan sandal jepit warna hitam.
"Kemudian ada beberapa plastik kresek berisi enam tusuk satai dan lontong yang sudah bercampur saus kacang, yang tidak kita bawa, kemudian uang sebesar Rp30 ribu yang digunakan untuk bayar ojek online, dan sebuah handphone," ungkap-nya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 25 April 2021 di Dusun Salakan, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul, dimana dilaporkan ada seorang anak N (10), putra pengemudi ojol Bandiman (47), keracunan makanan yang menyebabkan meninggal dunia.
Dia mengatakan, dari keterangan saksi yang didapatkan polisi, pada 25 April sekitar 15.30 WIB di sekitar Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang tukang ojek online didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi sate ayam, satu berisi snak.
"Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi online, sehingga minta dengan cara offline ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman," tuturnya.
Setelah terjadi kesepakatan, makanan di antar ke tempat tujuan, namun karena yang ada di rumah tujuan tersebut merasa tidak memesan makanan, maka ditolak untuk diterima, dan oleh tukang ojol karena makanan ditolak dibawa pulang ke rumahnya.
"Sampai di rumahnya makanan sebagian dimakan oleh istri-nya dan ada yang dimakan anaknya yang besar dan kecil, namun yang dimakan anak kecil ini menyebabkan meninggal dunia si anak," ucap dia.
Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman).
"Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda DIY mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara polsek, Polres Bantul dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian, mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual sate ayam.
"Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus sate, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas," tuturnya. *ant
1
Komentar