Komisi I DPRD Bali Pertanyakan Berlarutnya Kasus Somvir
DENPASAR, NusaBali
Komisi I DPRD Bali (yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan) mempertanyakan berlarut-larutnya kasus Dr Somvir, anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, yang diperkarakan atas dugaan manipulasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) saat Pileg 2019.
Masalahnya, kasus Somvir yang sampai ‘berulang tahun’ ini bisa menjadi preseden buruk dalam soal kepastian hukum. Komisi I DPRD Bali pertanyakan langsung kasus Somvir ini saat hearing dengan KPU Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (3/5) siang. Hearing kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, I Nyoman Sugawa Korry. Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP) hadir bersama sejumlah anggotanya,l seperti I Made Suparta (Fraksi PDIP), I Ketut Rochineng (Fraksi PDIP), I Made Rai Warsa (Fraksi PDIP), dan I Ketut Juliarta (Fraksi Gerindra). Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, hadir bersama para komisioner lainnya.
Hearing kemarin untuk membahas persiapan KPU Bali menghadapi Pemilu Serentak 2024, berikut persoalan dinamika Pemilu, hingga payung hukum dan perundang-undangan Pemilu. Namun, yang menjadi sorotan dalam hearing tersebut justru kasus laporan LPPDK Somvir yang tak kunjung selesai sampai sekarang. Bahkan, awak KPU Bali dan Bawaslu Bali sampai diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Selama ini, kasus Dr Somvir muncul di media sosial saja. Bahkan, kadang dilebih-lebihkan dari fakta yang sebenarnya. Kami ingin tahu sampai di mana penyelesaian kasus ini?" tanya Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana, kepada jajaran KPU Bali.
Menurut Adnyana, kalau memang sudah tidak ada masalah, sebaiknya KPU menyampaikan kepada masyarakat bahwa kasusnya telah klir. "Sehingga dipastikan sudah tidak ada celah hukum lagi. Jangan sampai kasus ini bertahun-tahun, nanti jadi masalah," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Sementara, Dr Somvir secara khusus diberikan kesempatan oleh Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry untuk menjelaskan duduk persoalannya. Kebetulan, Somvir yang notabene anggota Komisi I DPRD Bali, ikut hadir dalam hearing dengan KPU Bali kemarin.
Somvir pun menjelaskan duduk persoalannya. Menurut Somvir, kasus LPPDK ini adalah ketidakpuasan pihak-pihak yang kalah bertarung di internal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng dalam Pileg 2019 lalu. Namun, politisi berdarah India ini tidak mau komentar banyak.
“Saya hanya tegaskan kalau berkompetisi, harus siap menerima hasilnya. Saya menang dalam Pileg 2019 adalah karma saya. Dalam Pileg 2014 (ketika maju tatrung sebagai caleg DPRD Bali dari PDIP Dapil Buleleng, Red) saya gagal, itu juga adalah karma saya. Padahal, saat itu saya dapat suara cukup banyak, tapi tetap gagal lolos ke DPRD Bali,” kenang Somvir.
Somvir mengatakan perolehan suaranya yang signifikan dalam Pileg 2019 hingga berhak duduk di kursi DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, sudah dengan keputusan dan sesuai aturan. "Apa yang saya lakukan sudah sesuai aturan. Soal LPPDK yang disebut angkanya nol, itu aturan nggak ada melarang menulis nol," tegas
politisi yang juga guru yoga ini.
Somvir pun meminta KPU Bali untuk memperbaiki sistem dalam menghadapi Pemilu 2024, terutama dalam komunikasi dan pelayanan kepada caleg. "Kami selaku caleg DPRD Bali menyerahkan laporan LPPDK ke partai. Kemudian, partai menyampaikan ke KPU Bali. Ya, sekarang KPU Bali harus lakukan evaluasi, bagaimana nanti caleg bisa komunikasi langsung dengan jajaran KPU saat pelaporan data. Supaya ke depan tidak terulang seperti kasus yang saya hadapi sekarang," pinta Somvir.
Sementara itu, Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan mengatakan tidak gentar dengan kasus LPPDK yang kini sampai di meja DKPP. Pasalnya, KPU Bali sudah melaksanakan mekanisme secara benar dalam pelaksanaan Pileg 2019. Menurut Lidartawan, memang benar LPPDK Somvir yang angkanya nol itu. KPU Bali menerima data LPPDK dari parpol masing-masing, lalu diteruskan ke kantor akuntan publik.
“Yang diaudit adalah kepatuhan laporan dana kampanye. Kalau kantor akuntan publik menyatakan sudah patuh dan tak ada masalah, kami tidak boleh memasalahkannya. Apalagi, tidak ada rekomendasi Bawaslu Bali atas LPPDK Sr Somvir ini," papar Lidartawan dalam hearing kemarin.
Lidartawan pun ancam akan mengadukan pihak-pihak yang terus memasalahkan LPPDK Somvir tersebut, karena terkesan mencari-cari alasan seolah-olah KPU Bali melanggar aturan. "Saya sudah koordinasi sama Polda Bali. Pihak yang memasalahkan LPPDK ini bisa diadukan pencemaran nama baik. Kami tidak mau terus diobok-obok begini. Kami juga siap berproses di DKPP," tegas mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Kasus dugaan manipulasi LPPDK Somvir itu sendiri, sebagaimana diberitakan, sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi unsur kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. Kemudian, kasus ini diadukan ke DKPP oleh I Ketut Adi Gunawan, 22, warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Yang diadukan ke DKPP seluruh awak KPU Bali mulai dari Ketua Dewa Agung Gede Lidartawan hingga para anggotanya: AA Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dan Luh Putu Sri Widyastini. Bukan hanya itu, Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani bersama anggotanya yang lain, yakni I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, I Ketut Sunadra, dan I Wayan Gede Widiyardana Putra juga diadukan ke DKPP.
Dalam pengaduan ke DKPP, Somvir disebutkan mencantumkan LPPDK nol rupiah. Padahal, Somvir banyak memasang baliho, alat peraga kampanye, dan sempat terungkap adanya dugaan money politics saat Pileg 2019. *nat
1
Komentar