Tukang Palak di Pantai Kuta Diringkus
Ngaku Petugas Penjaga Pantai Bermodalkan HT Balawista
"Pengunjung pantai yang nongkrong ditakut-takuti dan dipalak uang Rp 20 ribu untuk beli rokok,"
MANGUPURA, NusaBali
Polsek Kuta meringkus pelaku pemalakan pengunjung Pantai Kuta bernama Riandi Efendi alias Adi, 37, Jumat (1/5). Dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi petugas jaga pantai lengkap dengan HT milik Kantor Badan Penyelamatan Wisata Tirta (Balawista) Badung yang juga hasil curian.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dikonfirmasi, Senin (3/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka asal Desa Pengantap, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berawal dari laporan petugas Balawista, I Wayan Kresna Widarma, 21. Melalui laporan nomor LP-B/28/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 30 April 2021. Wayan Kresna melaporkan tentang kehilangan 1 unit HT di Kantor Balawista di Pantai Kuta.
Peristiwa pencurian 1 unit HT yang digunakan oleh petugas jaga pantai itu diketahui, Jumat (12/3) pukul 07.00 Wita. Pada saat Wayan Kresna tiba di kantor tersebut untuk memulai kerja dia melihat pintu gembok dalam keadaan rusak. Saat menginventaris barang ternyata 1 unit HT Motorolla warna hitam hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Erik Wijaya Siagian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang lelaki mencurigakan berkeliling di Pantai Kuta membawa HT. Hingga akhirnya pelaku ditangkap, Jumat (1/5) malam saat sedang memalak pengunjung Pantai Kuta.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan HT hasil curiannya dengan berpura-pura menjadi petugas jaga pantai. Dia mendatangi para ABG yang nongkrong di pantai dengan berpura-pura sebagai petugas," ungkap Kompol Nyoman Gatra.
Kepada para ABG yang nongkrong itu tersangka berpura-pura komunikasi lewat HT ala petugas jaga pantai. Tersangka minta uang bila tak dipenuhi dia ancam mengamankan para ABG yang nongkrong itu. "Pengunjung pantai yang nongkrong ditakut-takuti dan dipalak uang Rp 20 ribu untuk beli rokok," beber Kompol Nyoman Gatra.
Kepada polisi tersangka mengaku telah beraksi berkali-kali. Uang hasil palak itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HT merk Motorolla. Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Gatra dikonfirmasi, Senin (3/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka asal Desa Pengantap, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini berawal dari laporan petugas Balawista, I Wayan Kresna Widarma, 21. Melalui laporan nomor LP-B/28/IV/2021/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 30 April 2021. Wayan Kresna melaporkan tentang kehilangan 1 unit HT di Kantor Balawista di Pantai Kuta.
Peristiwa pencurian 1 unit HT yang digunakan oleh petugas jaga pantai itu diketahui, Jumat (12/3) pukul 07.00 Wita. Pada saat Wayan Kresna tiba di kantor tersebut untuk memulai kerja dia melihat pintu gembok dalam keadaan rusak. Saat menginventaris barang ternyata 1 unit HT Motorolla warna hitam hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Erik Wijaya Siagian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang lelaki mencurigakan berkeliling di Pantai Kuta membawa HT. Hingga akhirnya pelaku ditangkap, Jumat (1/5) malam saat sedang memalak pengunjung Pantai Kuta.
"Dalam aksinya, tersangka menggunakan HT hasil curiannya dengan berpura-pura menjadi petugas jaga pantai. Dia mendatangi para ABG yang nongkrong di pantai dengan berpura-pura sebagai petugas," ungkap Kompol Nyoman Gatra.
Kepada para ABG yang nongkrong itu tersangka berpura-pura komunikasi lewat HT ala petugas jaga pantai. Tersangka minta uang bila tak dipenuhi dia ancam mengamankan para ABG yang nongkrong itu. "Pengunjung pantai yang nongkrong ditakut-takuti dan dipalak uang Rp 20 ribu untuk beli rokok," beber Kompol Nyoman Gatra.
Kepada polisi tersangka mengaku telah beraksi berkali-kali. Uang hasil palak itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit HT merk Motorolla. Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar