nusabali

Pemerkosa Gadis Alfamart Terancam 12 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-pemerkosa-gadis-alfamart-terancam-12-tahun-penjara

GIANYAR, NusaBali
Inilah ganjaran bagi 5 pria tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap karyawan toko modern Alfamart berinisial Ni Made A, 19, di tegalan milik warga kawasan Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Jumat (30/4) malam.

Kelima tersangka yakni GA, 25, CA, 22, PR, 41, AAGD, 27, dan GN-AC, 30, dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan penyidik sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 5 pelaku dugaan pemerkosaan karyawan Alfamart di Desa Mas, Kecamatan Ubud tersebut. Setelah alat bukti dikumpulkan dan dilakukan pra rekonstruksi, kelima orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kelima tersangka dijerat pasal berisi ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Laorens saat dikonfirmasi NusaBali di Gianyar, Senin (3/5).

AKP Laorens menyebutkan, saat dilakukan pra rekonstruksi, terungkap korban Ni Made A menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungan badan. "Setelah pra rekonstruksi, ada unsur pemaksaan. Tangan korban ditarik, lalu dinaikkan ke atas motor," papar AKP Laorens.

Korban Ni Made A awalnya dijemput paksa oleh dua pelaku, yakni GA dan CA, di tempatnya bekerja di Alfamart kawasan Desa Mas, Jumat malam. Kemudian, korban diajak jalan-jalan naik sepeda motor berboncengan bertiga dengan tersangka GA dan CA. Karena tergoda dengan kecantikan korban, muncul niat pelaku untuk berbuat tidak senonoh.

"Sampai di lokasi TKP, korban bertanya ‘ngapain di sini?’. Korban awalnya bersama pelaku GA, sementara satunya lagi (CA, Red) menunggu di sepeda motor. Saat itu korban mulai dirayu. Yang perempuan nggak mau," terang mantan Kasat Reskrim Polres Badung yang baru dua pekan pindah tugas ke Polres Gianyar, 22 April 2021 ini.

Dalam kondisi terdesak, korban Ni Made A dipaksa melayani nafsu bejat kawanan laki-laki yang jumlahnya mencapai 5 orang tersebut. Jika keinginannya tidak dikabulkan, tersangka GA ancam akan sebar foto bugil korban Ni Made A ke media sosial. "Antara pelaku (GA) dan korban sudah kenal lama," katanya.

Terungkap, tersangka pertama yang menyetubuhi korban Ni Made A di tegalan kawasan Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Jumat malam pukul 23.30 Wita adalah CA. Setelah itu, korban digilir 4 tersangka lainnya.

Usai digilir 5 pria, korban Ni Made A yang dalam kondisi shock dan menangis diantar kembali oleh tersangka GA ke tempat kerjanya di Alfamart kawasan Desa Mas, Kecamatan Ubud. "Korban yang masih terus menangis kemudian cerita dengan temannya terkait kejadian yang dialaminya," beber AKP Laorens.

Keesokan harinya, korban Ni Made A diantar oleh orangtuanya ke Pol-res Gianyar guna melaporkan aksi pemerkosaan tersebut, Sabtu (1/5) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Begitu mendapat laporan, malam itu juga polisi langsung bergerak memburu para pelaku yang semuanya asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Dua (2) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni GA dan CA. Sedangkan 3 pelaku lainnya, yakni PR, AAGD, dan GNAC, menyerahkan diri ke Polres Gianyar dengan diantar keluarganya.

AKP Laorens menyebutkan, hingga Senin kemarin jajaran Polres Gianyar masih melakukan pengembangan kasus karyawan Alfamart digilir lima pria ini. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang yang melihat korban saat diantar GA kembali ke Alfamart di Desa Mas usai diperkosa.

Sementara itu, Bendesa Adat Lodtunduh, Made Karya, mengatakan lokasi kejadian pemerkosaan di tegalan kawasan Banjar Kertawangsa telah menjadi leteh (kotor secara niskala). Namun, terkait upacara pecaruan yang bermakna sebagai upaya pembersihan secara niskala, masih akan dibicarakan dengan prajuru adat dalam paruman, 5 Mei 2021 besok.

Menurut Made Karya, Desa Adat Lodtunduh memiliki perarem yang mengatur tentang ketertiban umum. Hanya saja, kasus pemerkosaan tidak tercantum secara detail dalam perarem. "Isi pararem nike mejaguran (menyangkut orang berkelahi, Red). Yening pemerkosaan, ten wenten munggah (kalau masalah pemerkosaan, tidak ada tercantum),” ujar Made Karya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin.

Meski demikian, karena wewidangan Desa Adat Lodtunduh sudah cemer (leteh), maka harus dinetralisasi kembali melalui upacara pecaruan. Kemungkinan nanti upacara pecaruan akan dilaksanakan di catus pata (perempatan) desa, bukan di lokasi TKP pemerkosaan. *nvi

Komentar