Selundupkan Shabu, Sejoli Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pasangan kekasih penyelundup shabu yaitu Wayan Kariasa alias Kepek, 42, asal Desa Akah, Klungkung, dan kekasihnya, Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci, 37, asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan dipastikan gagal menuju pelaminan. Ini setelah jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara untuk sejoli ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dihadapan majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) merujuk peran kedua terdakwa sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 5,49 gram Netto, dan ganja 14,03 gram netto yang dikirim dari Medan ke Bali. Sedangkan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam sidang virtual Kamis, (29/4) lalu.
Menurut Jaksa Eddy, hal yang memberatkan kedua terdakwa dikarenakan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran gelap Narkotika. Selain itu, terdakwa Marcia alias Aci pernah dihukum dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata penasihat hukum terdakwa.
Asal tahu saja, sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket shabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp 1,6 juta dari Karlo.
Mereka akhirnya ditangkap oleh petugas BNNP Bali pada 09 Februari 2021 di tempat tinggal mereka yang beralamat di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung. "Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui terus terang bahwa pemilik paket adalah Karlo (belum ditangkap) yang berada di Medan. Dimana, paket tersebut dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan perintah dari Karlo," beber Jaksa Eddy dalam dakwaannya kala itu.
Barang bukti yang menguatkan Kapek dan Aci sebagai perantara jual beli Narkotika pun disebutkan JPU dalam dakwaannya. Yakni, satu buah paket kiriman atas nama penerima Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kec. Klungkung, Kab.Klungkung. Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi shabu dengan berat 95,49 gram Netto. Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa. *rez
Komentar