Shabu 1 Gram, Terancam 12 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara shabu seberat 1 gram, terdakwa Made Agus Miasa, 33, kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Heny F Rahayu membacakan dakwaan untuk terdakwa melalui sidang online, Senin (3/5). Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 15 ayat (1) UU yang sama. “Terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp 1.250.000 dari seseorang yang dipanggil Mit (buron/DPO),” ujar JPU Heny.
Dijelaskan, terdakwa ditangkap di Jalan Jempiring Nomor 12 A Banjar Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 13.00. Awalnya, terdakwa menghubungi Mit memesan paket shabu dan mentransfer uang Rp 1.250.000. Setelah mentransfer uang, terdakwa diberitahu alamat shabu yang ditaruh di Jalan Penginapan Pondok Indah. “Sabu ditindih batu terbungkus tisu,” imbuh JPU asal Kejari Badung itu.
Setelah mendapat barang terlarang tersebut, terdakwa pulang ke rumah kosnya di Jalan Jempiring Nomor 12A, Banjar Negara Kelod, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. “Terdakwa mengonsumsi sendiri shabu tersebut. Sisanya dijadikan satu dan ditaruh didalam bekas tempat minyak rambut dan disimpan di bawah rak televisi,” bebernya
Setelah itu terdakwa keluar membeli makanan. Apes, saat terdakwa pulang dari membeli makanan tiba-tiba kamar kosnya sudah dipenuhi petugas dari Sat Narkoba Polres Badung. Polisi lalu mengamankan 3 paket shabu seberat 1,03 gram. Selain itu, polisi juga menemukan dua buah potong pipet ujung runcing warna putih dan warna kuning dan bong. *rez
Komentar