Hanya Bus AKAP dan Bus AJSP Berstiker Khusus Boleh Beroperasi
Hari Ini, Kepolisian Mulai Sekat Pemudik Lebaran di 7 Pos Penyekatan Seluruh Bali
Jajaran Polres Jembrana sudah lebih awal sekat pemudik Lebaran di Ter-minal Negara kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara sejak kemarin sore
DENPASAR, NusaBali
Jajaran kepolisian di seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Ketupat Agung secara serentak selama dua pekan, mulai Rabu (4/5) ini hingga Selasa (17/5) mendatang. Selama gelar Operasi Ketupat Agung tersebut, dilakukan penyekatan terhadap pemudik Lebaran. Kendaraan penumpang yang diizinkan keluar masuk Bali hanya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJSP) yang berisi stiker khusus dari Dinas Perhubungan.
Selain berisi stiker khusus dari Dinas Perhubungan, para penumpang bus AKAP dan bus AJSP juga harus mengantongi surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kedua surat tersebut akan diverifikasi di lokasi penyekatan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, mengatakan penyekatan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan pemudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, guna menekan penyebaran Covid-19. Untuk melakukan pengejaran, Polda Bali bekerja sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, dan instansi terkait lainnya.
Kapolda Putu Jayan Danu mengungkapkan, di wilayah hukum Polda Bali sendiri dibangun 7 pos penyekatan pemudik. Pos-pos tersebut termasuk di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Menurut Putu Jayan Danu, 7 pos penyekatan pemudik di Bali ini menyebar di setiap pintu keluar masuk Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), Pelabuhan Padangbai (Karangasem), dan Bandara Internasional Ngurah Rai (Badung).
"Tujuh pos penyekatan utama itu adalah titik sentral pemudik. Selain itu, ada juga jalur tikus yang diawasi. Untuk mengatasi jalur tikus itu saya serahkan kepada para Kapolres di kabupaten/kota yang memahami wilayahnya," ungkap Putu Jayan Danu dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (4/5).
Menurut Putu Jayan Danu, untuk mengoptimalkan penyekatan pemudik, sebanyak 1.350 personel gabungan disebar di seluruh pos penyekatan. Sesuai ketentuan dari pemerintah, bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat sehat bebas Covid-19. Surat perjalanan itu akan dicek petugas di lapangan. Jika tidak ada surat jalan, maka kendaraan yang mengangkutnya dilarang melintas. Ini berlaku untuk semua, termasuk wisatawan.
"Penyekatan ini sudah dilakukan berbagai antisipasi, termasuk mengantisipasi travel gelap. Jika tidak dilengkapi dengan surat-surat perjalanan, maka tak ada alasan untuk meneruskan perjalanan," papar Putu Jayan Danu dalam jumpa pers yang dihadiri pula Danlanud Ngurah Rai, Kolonel Pnb Reza Ranesa Rashid Sastranegara tersebut.
Ditegaskannya, kalau ada travel gelap coba main kucing-kucingan dan tertangkap tangan, akan ditilang sesuai dengan UU Lalulintas. Mereka akan diproses sesuai dengan pasal yang dilanggar. Jika diperlukan untuk penahanan, maka pelaku akan ditahan. Tidak ada kompromi di sini.
"Tujuan dari larang mudik ini untuk kesehatan dan keselamatan bersama, khususnya di Pulau Bali. Kami dari segenap unsur akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegas Putu Jayan Danu.
Sementara, Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombes Pol Indra, menegaskan penumpang bus berstiker khusus harus mengantongi surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa itu, penumpang tidak boleh bepergian.
"Para wisatawan yang ingin berlibur ke Bali juga harus mematuhi ketentuan ini. Kalau tidak sesuai ketentuan, tak boleh masuk ke Bali. Khusus di bandara, ada SOP tersendiri untuk wisatawan," tegas Kombes Indra.
Kombes Indra membeberkan, 7 posko penyekatan pemudik jalur darat tersebar di di Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Desa Megati (Tabanan), Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), Simpang Empat Desa Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Desa Pejarakan (Buleleng), dan Desa Yeh Malet (perbatasan Klungkung-Karangasem)
"Setiap pos penyekatan dikawal 40-60 personel gabungan. Mereka siaga full 24 jam secara shift. Petugas yang coba-coba 'bermain' dengan surat keterangan mudik, akan dikenakan sanksi tegas," warning Kombes Indra.
Sementara itu, jajaran Polres Jembrana sudah lebih awal memberlakukan penyekatan pemudik di Terminal Negara kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa sore. Penyekatan ini dilakukan untuk memastikan pemudik telah membawa surat keterangan hasil negatif uji Covid-19 sebelum menuju Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, mengatakan sebelum diberlakukan larangan mudik per 6 Mei 2021 besok, pemudik tetap dibolehkan lewat. Namun, mereka diwajibkan melengkapi surat keterangan hasil negatif uji Covid-19, baik tes GeNose C19, rapid test antigen, maupun swab PCR.
Selain di Jembrana, kata AKBP Adi Wibawa, juga dilakukan penyekatan di beberapa wilayah Polres lainnya di Bali, seperti di Mengwi (Badung). “Apabila tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, diminta agar melengkapi. Harapannya, supaya di Gilimanuk tidak terjadi penumpukan,” tandas AKBP Adi Wibawa di Negara, Selasa sore.
Menurut AKBP Adi Wibawa, sejak beberapa hari terakhir banyak pemudik menuju Pelabuhan Gilimanuk. Namun, pemudik yang hendak menyeberang ke Jawa banyak yang tidak melengkapi surat keterangan hasil uji negatif Covid-19. Mereka akhirnya menumpuk mencari layanan GeNose ataupun rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk.
“Kita tidak melarang mudik sebelum 6 Mei 2021. Tetapi, pemudik wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, dengan melengkapi syarat surat keterangan negatif Covid-19. Syarat sebaiknya sudah dipersiapkan sebelum ke Pelabuhan Gilimanuk,” katanya.
Sementara, ketika larangan mudik dimulai 6 Mei 2021 besok, kata AKBP Adi Wibawa, pemudik tidak akan diizinkan lewat. Jika ditemukan pemudik yang membandel, mereka akan langsung diminta kembali ke daerah pemberangkatan.
Untuk diketahui, sesuai data produksi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, terjadi peningkatan arus penumpang keluar Bali sejak Jumat (30/4) lalu. Selama 24 jam sejak Jumat pagi pukul 08.00 Wita hingga Sabtu (1/5) pagi pukul 08.00 Wita, ada 19.334 penumpang dengan 3.377 unit kendaraan roda dua dan 3.400 unit kendaraan roda empat yang menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi).
Kemudian, dari Sabtu pagi hingga Minggu (2/5) pagi, jumlah penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Ketapang mencapai 9.705 orang dengan 1.071 unit kendaran roda dua dan 2.701 unit kendaran roda empat. Selanjutnya, Minggu pagi hingga Senin (3/5) pagi, jumlah penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Ketapang sebanyak 16.878 orang dengan 2.591 unit kendaran roda dua dan 2.879 unit kendaraan roda empat. Sedangkan periode Senin pagi hingga Selasa pagi, yang menyeberang sebanyak 22.875 orang, dengan 4.204 unit kendaraan roda dua dan 3.685 unit kendaraan roda empat. *pol,ode
Selain berisi stiker khusus dari Dinas Perhubungan, para penumpang bus AKAP dan bus AJSP juga harus mengantongi surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kedua surat tersebut akan diverifikasi di lokasi penyekatan.
Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, mengatakan penyekatan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan pemudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, guna menekan penyebaran Covid-19. Untuk melakukan pengejaran, Polda Bali bekerja sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, dan instansi terkait lainnya.
Kapolda Putu Jayan Danu mengungkapkan, di wilayah hukum Polda Bali sendiri dibangun 7 pos penyekatan pemudik. Pos-pos tersebut termasuk di pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Menurut Putu Jayan Danu, 7 pos penyekatan pemudik di Bali ini menyebar di setiap pintu keluar masuk Bali, seperti Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), Pelabuhan Padangbai (Karangasem), dan Bandara Internasional Ngurah Rai (Badung).
"Tujuh pos penyekatan utama itu adalah titik sentral pemudik. Selain itu, ada juga jalur tikus yang diawasi. Untuk mengatasi jalur tikus itu saya serahkan kepada para Kapolres di kabupaten/kota yang memahami wilayahnya," ungkap Putu Jayan Danu dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (4/5).
Menurut Putu Jayan Danu, untuk mengoptimalkan penyekatan pemudik, sebanyak 1.350 personel gabungan disebar di seluruh pos penyekatan. Sesuai ketentuan dari pemerintah, bagi yang melakukan perjalanan harus dilengkapi dengan surat sehat bebas Covid-19. Surat perjalanan itu akan dicek petugas di lapangan. Jika tidak ada surat jalan, maka kendaraan yang mengangkutnya dilarang melintas. Ini berlaku untuk semua, termasuk wisatawan.
"Penyekatan ini sudah dilakukan berbagai antisipasi, termasuk mengantisipasi travel gelap. Jika tidak dilengkapi dengan surat-surat perjalanan, maka tak ada alasan untuk meneruskan perjalanan," papar Putu Jayan Danu dalam jumpa pers yang dihadiri pula Danlanud Ngurah Rai, Kolonel Pnb Reza Ranesa Rashid Sastranegara tersebut.
Ditegaskannya, kalau ada travel gelap coba main kucing-kucingan dan tertangkap tangan, akan ditilang sesuai dengan UU Lalulintas. Mereka akan diproses sesuai dengan pasal yang dilanggar. Jika diperlukan untuk penahanan, maka pelaku akan ditahan. Tidak ada kompromi di sini.
"Tujuan dari larang mudik ini untuk kesehatan dan keselamatan bersama, khususnya di Pulau Bali. Kami dari segenap unsur akan bersinergi untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya, sampai batas waktu yang telah ditentukan," tegas Putu Jayan Danu.
Sementara, Direktur Lalulintas Polda Bali, Kombes Pol Indra, menegaskan penumpang bus berstiker khusus harus mengantongi surat bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa itu, penumpang tidak boleh bepergian.
"Para wisatawan yang ingin berlibur ke Bali juga harus mematuhi ketentuan ini. Kalau tidak sesuai ketentuan, tak boleh masuk ke Bali. Khusus di bandara, ada SOP tersendiri untuk wisatawan," tegas Kombes Indra.
Kombes Indra membeberkan, 7 posko penyekatan pemudik jalur darat tersebar di di Simpang Tiga Umanyar (Denpasar), Simpang Tiga Desa Megati (Tabanan), Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), Simpang Empat Desa Masceti (Gianyar), Simpang Tiga Padangbai (Karangasem), Desa Pejarakan (Buleleng), dan Desa Yeh Malet (perbatasan Klungkung-Karangasem)
"Setiap pos penyekatan dikawal 40-60 personel gabungan. Mereka siaga full 24 jam secara shift. Petugas yang coba-coba 'bermain' dengan surat keterangan mudik, akan dikenakan sanksi tegas," warning Kombes Indra.
Sementara itu, jajaran Polres Jembrana sudah lebih awal memberlakukan penyekatan pemudik di Terminal Negara kawasan Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa sore. Penyekatan ini dilakukan untuk memastikan pemudik telah membawa surat keterangan hasil negatif uji Covid-19 sebelum menuju Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Adi Wibawa, mengatakan sebelum diberlakukan larangan mudik per 6 Mei 2021 besok, pemudik tetap dibolehkan lewat. Namun, mereka diwajibkan melengkapi surat keterangan hasil negatif uji Covid-19, baik tes GeNose C19, rapid test antigen, maupun swab PCR.
Selain di Jembrana, kata AKBP Adi Wibawa, juga dilakukan penyekatan di beberapa wilayah Polres lainnya di Bali, seperti di Mengwi (Badung). “Apabila tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19, diminta agar melengkapi. Harapannya, supaya di Gilimanuk tidak terjadi penumpukan,” tandas AKBP Adi Wibawa di Negara, Selasa sore.
Menurut AKBP Adi Wibawa, sejak beberapa hari terakhir banyak pemudik menuju Pelabuhan Gilimanuk. Namun, pemudik yang hendak menyeberang ke Jawa banyak yang tidak melengkapi surat keterangan hasil uji negatif Covid-19. Mereka akhirnya menumpuk mencari layanan GeNose ataupun rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk.
“Kita tidak melarang mudik sebelum 6 Mei 2021. Tetapi, pemudik wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, dengan melengkapi syarat surat keterangan negatif Covid-19. Syarat sebaiknya sudah dipersiapkan sebelum ke Pelabuhan Gilimanuk,” katanya.
Sementara, ketika larangan mudik dimulai 6 Mei 2021 besok, kata AKBP Adi Wibawa, pemudik tidak akan diizinkan lewat. Jika ditemukan pemudik yang membandel, mereka akan langsung diminta kembali ke daerah pemberangkatan.
Untuk diketahui, sesuai data produksi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, terjadi peningkatan arus penumpang keluar Bali sejak Jumat (30/4) lalu. Selama 24 jam sejak Jumat pagi pukul 08.00 Wita hingga Sabtu (1/5) pagi pukul 08.00 Wita, ada 19.334 penumpang dengan 3.377 unit kendaraan roda dua dan 3.400 unit kendaraan roda empat yang menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi).
Kemudian, dari Sabtu pagi hingga Minggu (2/5) pagi, jumlah penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Ketapang mencapai 9.705 orang dengan 1.071 unit kendaran roda dua dan 2.701 unit kendaran roda empat. Selanjutnya, Minggu pagi hingga Senin (3/5) pagi, jumlah penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Ketapang sebanyak 16.878 orang dengan 2.591 unit kendaran roda dua dan 2.879 unit kendaraan roda empat. Sedangkan periode Senin pagi hingga Selasa pagi, yang menyeberang sebanyak 22.875 orang, dengan 4.204 unit kendaraan roda dua dan 3.685 unit kendaraan roda empat. *pol,ode
1
Komentar