Bule Perancis Terancam 20 Tahun Bui
Disidang Terkait Kepemilikan 4,3 Gram Shabu dan 3 Pucuk Senpi
"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan tiga pucuk senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat,"
DENPASAR, NusaBali
Bule Perancis, Rayan Jawad Henri Bitar, 30, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan shabu dan tiga pucuk senjata api (senpi) terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang online dengan agenda dakwaan pada Selasa (4/5), jaksa mendakwa Rayan Bitar dengan empat pasal sekaligus.
Dalam dakwaan untuk kasus kepemilikan shabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra menjerat terdakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan keempat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. Ancaman maksimal dalam empat pasal ini yaitu 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Diuraikan Jaksa Wira, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma, Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 4,81 gram netto.
"Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000," kata Jaksa Wira.
Masih dalam dakwaan Jaksa Wira, terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Terdakwa berdalih mengunakan shabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalah hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.
Lebih lanjut, Jaksa Wira juga membeberkan kronologi penemuan Senpi di tempat tinggal terdakwa dan mencatat barang bukti berupa tiga pucuk Senpi dan amunisinya. Dengan rincian, 1 buah tas berwarna hitam didalamnya berisi 1 buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah Magazen yang didalamnya berisi 8 butir Amunisi Caliber 9x19 mm dan 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ didalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Caliber 9x19 mm.
Kemudian, 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 didalamnya berisi 1 buah Senpi jenis NAA 22LR (Jenis Revolver) yang berisi 1 butir Amunisi Caliber 22 mm, dan 1 buah Senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magazen. "Bahwa tujuan terdakwa menyimpan 3 buah senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaannya. *rez
Dalam dakwaan untuk kasus kepemilikan shabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra menjerat terdakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Sedangkan dalam dakwaan keempat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi. Ancaman maksimal dalam empat pasal ini yaitu 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Diuraikan Jaksa Wira, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma, Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 4,81 gram netto.
"Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000," kata Jaksa Wira.
Masih dalam dakwaan Jaksa Wira, terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Terdakwa berdalih mengunakan shabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalah hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.
Lebih lanjut, Jaksa Wira juga membeberkan kronologi penemuan Senpi di tempat tinggal terdakwa dan mencatat barang bukti berupa tiga pucuk Senpi dan amunisinya. Dengan rincian, 1 buah tas berwarna hitam didalamnya berisi 1 buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1 buah Magazen yang didalamnya berisi 8 butir Amunisi Caliber 9x19 mm dan 1 buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ didalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Caliber 9x19 mm.
Kemudian, 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 didalamnya berisi 1 buah Senpi jenis NAA 22LR (Jenis Revolver) yang berisi 1 butir Amunisi Caliber 22 mm, dan 1 buah Senpi jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magazen. "Bahwa tujuan terdakwa menyimpan 3 buah senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaannya. *rez
1
Komentar