Dipecat, Karyawan Cuci Mobil Curi Kompresor
GIANYAR, NusaBali
Agus Febriyanto, 19, mantan karyawan cuci mobil nekat mencuri kompresor angin nitrogen milik mantan bosnya di Car Wash kampung sehat Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Ubud. Saat beraksi, pelaku asal Dusun Krajan, Desa Taparejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi Jawa Timur ini mengajak serta rekannya Angga Siregar, 25.
Dengan menggunakan mobil pick up, Agus dan Angga masuk ke tempat pencucian mobil dengan leluasa. Selain sepi saat malam hari, tempat penyimpanan kompresor juga tidak digembok. Sehingga dengan mudah diangkut ke mobil dan dibawa kabur.
Saksi Ida Bagus Gede Swimbawa mengetahui kompresor tersebut hilang pada Kamis (8/4) sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian melaporkan ke pemilik Car Wash lanjut ke Polsek Ubud.
Setelah diburu selama 20 hari, Polsek Ubud akhirnya berhasil mengungkap dua pelaku pencurian ini. Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan tanggal 28 April 2021. "Salah satu pelaku adalah mantan karyawan di tempat pencucian mobil itu. Kos di daerah Kuta," jelasnya saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/5).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kuta Utara. Berkat kolaborasi tim lidik Polsek Ubud di back upa tim opsnal Ditreskrimum Polda Bali.
Modus pelaku, nekat mencuri kompresor seharga Rp 17 juta ini karena dendam pasca di PHK. "Awalnya dia kerja di cuci mobil ini. Karena diberhentikan, jadi dendam, balik kos ajak teman lakukan pencurian. Diambil malam hari," jelasnya didampingi Kanit reskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana ini.
Kompresor yang cukup berat ini diangkut menggunakan mobil pick up. Dengan gampang kedua pelaku menggondolnya lalu menjualnya ke seseorang. "Sudah dijual ke seseorang, Rp 1 juta," ungkapnya.
Pelaku Agus saat ditanya, mengatakan nekat mencuri karena kepepet uang. "Kerja disana baru 6 bulan sudah dipecat, gak punya uang terpaksa nyuri," ungkapnya. Uang hasil curian, katanya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini keduanya ditahan di Mapolsek Ubud. Dipasangkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga akan meminta keterangan dari pembeli kompresor. Apakah termasuk penadah atau bukan. *nvi
1
Komentar