3 Siswa Yatim Piatu Terima Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
GIANYAR, NusaBali
Tiga orang pelajar di Gianyar yakni Gusti Ayu Mas Apsarini (siswa SD), Ni Kadek Muliantari (siswa SMP), dan Gusti Ngurah Junior Ardhiawan (siswa SMA), menerima beasiswa pendidikan karena orangtuanya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.
Beasiswa diserahkan Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, Selasa (4/5).
Sekda Wisnu Wijaya mengapresiasi perhatian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada anak-anak para peserta BPJS. Dia berpesan kepada siswa penerima beasiswa, agar tetap semangat melanjutkan pendidikan dan memanfaatkan beasiswa yang diterima dengan sebaik-baiknya.
Bimo Prasetiyo mengatakan di 2021 ini, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan beasiswa, menyusul keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021. Juga turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Bimo Prasetiyo mengatakan beasiswa ini adalah bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah. Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta.
Selain untuk tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa bagi dua orang anak tenaga kerja yang meninggal biasa, dengan syarat masa kepesertaan minimal tiga tahun. Besaran nilai beasiswa yang diperoleh sama yaitu Rp 174 juta.
“Ini program yang sangat bagus terutama menjamin anak-anak yatim yang kehilangan ayah atau ibu yang tenaga kerja, masih tetap bisa melanjutkan sekolahnya untuk meraih cita-citanya dengan modal dari BPJS Ketenagakerjaan berupa beasiswa ini,” kata Bimo Prasetiyo.
Untuk memperoleh beasiswa, anak dari tenaga kerja tersebut melampirkan rapor atau transkrip nilai bagi tingkat perguruan tinggi. Beasiswa diberikan setahun sekali dengan ditransfer ke rekening penerima. Beasiswa Rp 1,5 juta selama 2 tahun bagi jenjang pendidikan TK. Rp 1,5 juta selama 6 tahun bagi jenjang pendidikan SD. Rp 2 juta dan Rp 3 juta bagi jenjang pendidikan SMP dan SMA selama 3 tahun. Serta Rp 12 juta selama 5 tahun bagi jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Agar uang beasiswa yang diterima tidak disalahgunakan, para penerima beasiswa setiap tahun harus melaporkan nilainya (rapor atau transkrip nilai) serta surat keterangan masih aktif dari sekolah masing-masing. Jika penerima beasiswa terbukti tidak aktif atau tidak melanjutkan pendidikannya, maka beasiswa akan dihentikan. “Misalnya, jika dia siswa SMP kemudian tidak melanjutkan ke jenjang SMA maka beasiswanya kita stop,” jelas Bimo Prasetiyo. *nvi
Komentar