nusabali

WNA 'Prank Masker Lukis' di Bali Akhirnya Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-prank-masker-lukis-di-bali-akhirnya-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali.com
Warga Negara Asing (WNA) Leia Se, 25, yang melukis wajah menyerupai masker untuk bisa masuk ke sebuah supermarket  di seputar Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada pertengahan April lalu akhirnya resmi dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Rabu (5/5/2021).

Pendeportasian WNA asal Rusia itu dilakukan melalui bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar cekal selama enam bulan. Sementara itu rekan pria Leia Se yang juga ada dalam video viral lolos dari sanksi karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menyatakan WNA itu memenuhi unsur dan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Karena telah memenuhi unsur pelanggaran itu, maka kita memiliki dasar untuk melakukan pendeportasian terhadap WNA yang bersangkutan," terangnya didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi, Renon, Denpasar pada Rabu (5/5/2021) siang.

Menurutnya, pendeportasian terhadap WNA, Leia Se itu dilakukan pada Rabu siang melalui bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta. Hal ini dikarenakan tidak ada penerbangan langsung ke negaranya dari Bali. WNA yang bersangkutan dijadwalkan terbang dari bandara Internasional Ngurah Rai menggunakan maskapai Garuda Indonesia menuju Jakarta dan dari Jakarta menuju ke Moskow menggunakan maskapai Emirates Airlines. "Karena tidak ada penerbangan langsung, WNA itu transit di Dubai, baru ke Moskow," ungkap Jamaruli.

Sementara, Gubernur Bali, I Wayan Koster membeberkan kalau pendeportasian terhadap WNA yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi ini sebagai bukti nyata ketegasan pemerintah Indonesia dalam penerapan Prokes di masa adaptasi kebiasaan baru. "Masyarakat maupun wisatawan agar selalu patuh dalam penerapan Prokes. Pendeportasian WNA asal Rusia ini untuk memberikan contoh kepada WNA lainnya agar selalu patuhi setiap aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya sebuah video viral di media sosial pada pertengahan bulan April lalu, seorang WNA wanita hendak memasuki salah satu toko modern untuk berbelanja. WNA itu ditemani rekan prianya, namun setibanya di pintu masuk, keduanya dicegat oleh petugas karena tidak menggunakan masker. Tidak kehilangan akal, WNA itu pun langsung masuk ke mobil dan menggambarkan masker. Setelah itu keduanya kembali masuk dan lolos dari cegatan security supermarket.  *dar

Komentar