Pengisian Kursi Jero Wacik Maju ke Presiden
Kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali 2014-2019 yang tak pernah diduduki Jero Wacik akibat terseret kasus korupsi, segera bakal terisi.
DENPASAR, NusaBali
Proses pengisian kursi lowong ini sudah maju ke Presiden. Nantinya, yang berhak menduduki kursi Jero Wacik adalah Ni Putu Tutik Kusuma Wardani.
Hal ini disampaikan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, di sela-sela acara pe-lantikan pengurus DPD Demokrat Bali dan DPC Demokrat Kabupaten/Kota se-Bali 2016-2021 di Kantor Sekretariat DPD Demokrat Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (12-/12). Hinca Pandjaitan menegaskan, pengisian kursi Jero Wacik di DPR tinggal tunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Proses pengisian kursi DPR milik Jero Wacik masih menunggu Keputusan Presiden,” ujar Hinca.
Hinca menegaskan, proses hukum Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan-Pariwisata (Menbudpar) 2004-2009, 2009-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). DPP Demokrat pun telah melakukan proses untuk pengisian kursi lowong di DPR yang tak pernah diduduki Jero Wacik tersebut.
“Proses hukum Jero Wacik sudah ada keputusan hukum yang inkraacht di MA. DPP Demokrat pun sudah memproses pengisian kursi yang kosong di DPR. Kami akan kawal prosesnya,” tegas Hinca.
Menurut Hinca, Demokrat Bali sangat berkepentingan dengan pengisian kursi di DPR ini. Pasalnya, 2 kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali saat ini sedang kosong. Selain kursi Jero Wacik yang tak pernah diisi, kursi milik Putu Sudiartana juga kosong sejak beberapa bulan lalu setelah mantan Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat 2015-2020 tersebut ditangkap KPK atas dugaan korupsi. Jika nanti Sudiartana di-PAW, maka yang berhak mengisi posisinya di DPR adalah Putu Supadma Rudana. “Kalau untuk kasus Putu Sudiartana, masih menunggu proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hianca.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, Demokrat meraih 2 kursi DPR dari Dapil Bali. Dua (2) kursi tersebut diperoleh Jero Wacik (mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli) dan Putu Sudiartana (politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung).
Mereka lolos ke Senayan berasama 7 wakil rakyat Bali lainnya dari partai berbeda, masing-masing Wayan Koster (politisi PDIP asal Buleleng), Made Urip (polityisi PDIP asal Tabanan), IGA Rai Wirajaya (politisi PDIP asal Denpasar), Nyoman Dhamantra (politisi PDIP asal Denpasar), Gede Sumarjaya Linggih (politisi Golkar asal Buleleng), AA bagus Adhi Mahendra Putra (politisi Golkar asal Badung), dan IB Putu Sukarta (politisi Gerindra asal Denpasar).
Namun, Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014, karena keburu jadi tersangka kasus korupsi. Hanya Sudiartana yang dilantik kala itu. Celakanya, Sudiartana juga ditangkap KPK sebelum genap setahun duduk di DPR, sehingga Demokrat Bali tanpa wakil di Senayan.
Nah, yang berhak menggantikan posisi Jero Wacik dan Sudiartana di DPR masing-masing Putu Tutik Kusuma Wardani (Srikandi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014) dan Putu Supadma Rudana (politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kin i Wakil Sekjen DPP Demokrat). Sebab, merekalah caleg DPR Demokrat peraih suara terbanyak ketiga dan keempat Dapil Bali dalam Pileg 2014 lalu.
Dalam Pileg 2014 lalu, Putu Tutik berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak dari Demokrat Dapil Bali, dengan 29.113 suara. Sedangkan Supadma Rudana berada di posisi keempat dengan 20.849 suara. Sebaliknya, Jero Wacik dan Sudiartana lolos ke DPR masing-masing dengan perolehan 104.682 suara dan 73.348 suara.
Sementara itu, Putu Tutik mengatakan proses hukum Jero Wacik di MA sudah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Maka, seharusnya kursinya di DPR sudah ada keputusan untuk diisi. “Kalau saya menunggu DPP Demokrat saja. Katanya sudah diproses oleh KPU dan menunggu Keputusan Presiden. Sebagai kader, saya sudah berupaya mengawalnya. Tapi, sekarang semua keputusan dari pemegang kebijakan,” ujar Putu Tutik saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin.
Putu Tutik menegaskan, dirinya tidak ngotot, apalagi mendorong-dorong proses pengisian kursi DPR Dapil Bali ini. Semuanya tergantung DPP Demokrat, setelah adanya putusan kasasi MA terkait kasus hukum Jero Wacik. “Yang memproses DPP Demokrat. Saya cek ke KPU, mereka memastikan ada pengisian. Cuma, saya juga tidak tahu apa yang menyebabkan lamanya proses ini,” ujar mantan Calon Bupati (Cabup) Buleleng di Pilkada 2012 ini.
Menurut Putu Tutik, pertanyaan kader di bawah kepada dirinya terus mengalir, karena pentingnya aspirasi rakyat Bali diperjuangkan. Apalagi, menjelang Pesta Politik 2019. Kalau kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali dibiarkan lama kosong, ini kerugian bagi rakyat Bali. “Kita tunggu saja. Kebijakan dan eksekutornya bukan saya,” tutur istri dari Gede Dharma Wijaya, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng ke Pilkada 2017 ini. * nat
Proses pengisian kursi lowong ini sudah maju ke Presiden. Nantinya, yang berhak menduduki kursi Jero Wacik adalah Ni Putu Tutik Kusuma Wardani.
Hal ini disampaikan Sekjen DPP Demokrat, Hinca Pandjaitan, di sela-sela acara pe-lantikan pengurus DPD Demokrat Bali dan DPC Demokrat Kabupaten/Kota se-Bali 2016-2021 di Kantor Sekretariat DPD Demokrat Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (12-/12). Hinca Pandjaitan menegaskan, pengisian kursi Jero Wacik di DPR tinggal tunggu Keputusan Presiden (Keppres). “Proses pengisian kursi DPR milik Jero Wacik masih menunggu Keputusan Presiden,” ujar Hinca.
Hinca menegaskan, proses hukum Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan-Pariwisata (Menbudpar) 2004-2009, 2009-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014 sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). DPP Demokrat pun telah melakukan proses untuk pengisian kursi lowong di DPR yang tak pernah diduduki Jero Wacik tersebut.
“Proses hukum Jero Wacik sudah ada keputusan hukum yang inkraacht di MA. DPP Demokrat pun sudah memproses pengisian kursi yang kosong di DPR. Kami akan kawal prosesnya,” tegas Hinca.
Menurut Hinca, Demokrat Bali sangat berkepentingan dengan pengisian kursi di DPR ini. Pasalnya, 2 kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali saat ini sedang kosong. Selain kursi Jero Wacik yang tak pernah diisi, kursi milik Putu Sudiartana juga kosong sejak beberapa bulan lalu setelah mantan Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat 2015-2020 tersebut ditangkap KPK atas dugaan korupsi. Jika nanti Sudiartana di-PAW, maka yang berhak mengisi posisinya di DPR adalah Putu Supadma Rudana. “Kalau untuk kasus Putu Sudiartana, masih menunggu proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hianca.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, Demokrat meraih 2 kursi DPR dari Dapil Bali. Dua (2) kursi tersebut diperoleh Jero Wacik (mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli) dan Putu Sudiartana (politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung).
Mereka lolos ke Senayan berasama 7 wakil rakyat Bali lainnya dari partai berbeda, masing-masing Wayan Koster (politisi PDIP asal Buleleng), Made Urip (polityisi PDIP asal Tabanan), IGA Rai Wirajaya (politisi PDIP asal Denpasar), Nyoman Dhamantra (politisi PDIP asal Denpasar), Gede Sumarjaya Linggih (politisi Golkar asal Buleleng), AA bagus Adhi Mahendra Putra (politisi Golkar asal Badung), dan IB Putu Sukarta (politisi Gerindra asal Denpasar).
Namun, Jero Wacik tidak dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2014, karena keburu jadi tersangka kasus korupsi. Hanya Sudiartana yang dilantik kala itu. Celakanya, Sudiartana juga ditangkap KPK sebelum genap setahun duduk di DPR, sehingga Demokrat Bali tanpa wakil di Senayan.
Nah, yang berhak menggantikan posisi Jero Wacik dan Sudiartana di DPR masing-masing Putu Tutik Kusuma Wardani (Srikandi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014) dan Putu Supadma Rudana (politisi asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kin i Wakil Sekjen DPP Demokrat). Sebab, merekalah caleg DPR Demokrat peraih suara terbanyak ketiga dan keempat Dapil Bali dalam Pileg 2014 lalu.
Dalam Pileg 2014 lalu, Putu Tutik berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak dari Demokrat Dapil Bali, dengan 29.113 suara. Sedangkan Supadma Rudana berada di posisi keempat dengan 20.849 suara. Sebaliknya, Jero Wacik dan Sudiartana lolos ke DPR masing-masing dengan perolehan 104.682 suara dan 73.348 suara.
Sementara itu, Putu Tutik mengatakan proses hukum Jero Wacik di MA sudah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Maka, seharusnya kursinya di DPR sudah ada keputusan untuk diisi. “Kalau saya menunggu DPP Demokrat saja. Katanya sudah diproses oleh KPU dan menunggu Keputusan Presiden. Sebagai kader, saya sudah berupaya mengawalnya. Tapi, sekarang semua keputusan dari pemegang kebijakan,” ujar Putu Tutik saat dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin.
Putu Tutik menegaskan, dirinya tidak ngotot, apalagi mendorong-dorong proses pengisian kursi DPR Dapil Bali ini. Semuanya tergantung DPP Demokrat, setelah adanya putusan kasasi MA terkait kasus hukum Jero Wacik. “Yang memproses DPP Demokrat. Saya cek ke KPU, mereka memastikan ada pengisian. Cuma, saya juga tidak tahu apa yang menyebabkan lamanya proses ini,” ujar mantan Calon Bupati (Cabup) Buleleng di Pilkada 2012 ini.
Menurut Putu Tutik, pertanyaan kader di bawah kepada dirinya terus mengalir, karena pentingnya aspirasi rakyat Bali diperjuangkan. Apalagi, menjelang Pesta Politik 2019. Kalau kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali dibiarkan lama kosong, ini kerugian bagi rakyat Bali. “Kita tunggu saja. Kebijakan dan eksekutornya bukan saya,” tutur istri dari Gede Dharma Wijaya, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Buleleng ke Pilkada 2017 ini. * nat
1
Komentar