Polres Jembrana Siapkan 2 Pos Penyekatan
Larangan Mudik Dimulai Hari Ini
Bagi yang pulang kampung untuk keperluan mendesak, selain tetap memenuhi syarat PPDN, juga diwajibkan membawa surat keterangan dari daerah pemberangkatan.
NEGARA, NusaBali
Larangan mudik serangkaian Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, berlaku mulai Kamis (6/5) ini. Guna mencegah pemudik yang hendak menyeberang ke Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk, jajaran Polres Jembrana mempersiapkan 2 titik pos penyekatan. Selain di Terminal Negara, Desa Baluk, Kecamatan Negara, juga siapkan pos penyekatan di kawasan Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Agung 2021 di GOR Krisna Jvara, Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Rabu (5/5). “Kami akan siapkan 2 pos penyekatan. Selain yang sudah ada di Terminal Negara, juga akan siapkan di Cekik (Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya),” ujarnya.
Kapolres AKBP Adi Wibawa menegaskan, penyekatan terhadap pemudik itu, tidak hanya dilakukan terhadap orang yang hendak menuju Jawa. Tetapi juga memastikan orang yang masuk ke Bali, juga memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021. “Kalau tidak memenuhi persyaratan, jadi nanti kami akan tegas kembalikan. Yang jelas tidak diperbolehkan mudik,” ucapnya.
Menurut Kapolres AKBP Adi Wibawa, sampai Rabu (5/5), warga masih diperbolehkan keluar daerah dengan melengkapi syarat-syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terutama membawa surat keterangan (suket) negatif Covid-19 yang masih berlaku selama 1x24 jam. Sementara yang diperbolehkan lewat ketika larangan mudik sudah berlaku, hanya dikhususkan angkutan barang, petugas maupun warga yang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah untuk keperluan mendesak.
Bagi yang pulang kampung untuk keperluan mendesak, selain tetap memenuhi syarat PPDN, juga diwajibkan membawa surat keterangan dari daerah pemberangkatan. Sementara untuk petugas seperti ASN ataupun TNI/Polri yang ke luar daerah, juga wajib membawa surat tugas ataupun surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. “Dengan sosialisasi yang sudah dilakukan, kami harap masyarakat mengikuti aturan,” ucap Kapolres asal Tabanan ini. *ode
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Agung 2021 di GOR Krisna Jvara, Lingkungan Sawe, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Rabu (5/5). “Kami akan siapkan 2 pos penyekatan. Selain yang sudah ada di Terminal Negara, juga akan siapkan di Cekik (Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya),” ujarnya.
Kapolres AKBP Adi Wibawa menegaskan, penyekatan terhadap pemudik itu, tidak hanya dilakukan terhadap orang yang hendak menuju Jawa. Tetapi juga memastikan orang yang masuk ke Bali, juga memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 13 Tahun 2021. “Kalau tidak memenuhi persyaratan, jadi nanti kami akan tegas kembalikan. Yang jelas tidak diperbolehkan mudik,” ucapnya.
Menurut Kapolres AKBP Adi Wibawa, sampai Rabu (5/5), warga masih diperbolehkan keluar daerah dengan melengkapi syarat-syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terutama membawa surat keterangan (suket) negatif Covid-19 yang masih berlaku selama 1x24 jam. Sementara yang diperbolehkan lewat ketika larangan mudik sudah berlaku, hanya dikhususkan angkutan barang, petugas maupun warga yang terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah untuk keperluan mendesak.
Bagi yang pulang kampung untuk keperluan mendesak, selain tetap memenuhi syarat PPDN, juga diwajibkan membawa surat keterangan dari daerah pemberangkatan. Sementara untuk petugas seperti ASN ataupun TNI/Polri yang ke luar daerah, juga wajib membawa surat tugas ataupun surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan. “Dengan sosialisasi yang sudah dilakukan, kami harap masyarakat mengikuti aturan,” ucap Kapolres asal Tabanan ini. *ode
1
Komentar