Razia Lapas Kerobokan Temukan Sajam hingga Handphone
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan dari Kepolisian Polres Badung, BNN Badung bersama Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali melakukan razia mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Rabu (5/5) malam.
Hasilnya, petugas menemukan benda yang tak seharusnya berada di dalam lapas seperti pisau, vape hingga handphone. Sidak yang digelar pada Rabu malam pukul 22.00 Wita itu dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk yang didampingi langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto dan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi. Sidak itu melibatkan puluhan petugas mulai dari unsur Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Polres Badung dan BNN Badung. Dalam pelaksanaan sidak, tim memeriksa satu persatu wisma Warga Binaan. "Tadi malam kita razia seluruh blok yang ditempati 1628 warga binaan. Ya, tujuannya untuk menyisir barang terlarang," ungkap Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (6/5) siang.
Menurutnya, dalam razia itu menyasar barang haram seperti narkoba. Selain itu, barang yang tidak sepatutnya ada di dalam lapas. Meski sudah menelusuri semua wisma atau blok, pihaknya tidak menemukan narkoba. Hanya saja, pihaknya masih menemukan sejumlah barang seperti pisau, gunting. Seluruh barang tersebut diamankan dan kepada warga binaan diberikan imbauan. "Kami hanya temukan beberapa benda tajam ada juga besi dan cangkul. Semuanya sudah diamankan," beber Jamaruli.
Selain melakukan sidak, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan motivasi dan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan agar dalam menjalani masa pidana dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif, memperbaiki diri
dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. "Memang dari dari hasil pelaksanaan sidak masih ditemukan barang-barang yang tidak semestinya boleh masuk ke dalam Lapas seperti halnya pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, pisau cutter, handphone, charger handphone dan barang lainnya yang dilarang berada di dalam Lapas," terangnya
Menurut Jamaruli, ke depannya akan terus melakukan sidak secara rutin guna mengantisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak ada lagi di dalam Lapas sehingga menjadikan Lapas bersih dan bebas dari barang terlarang.
Dia juga mengapresiasi kepada jajaran Kepolisian terutama Polres Badung dan kepada BNN Kabupaten Badung atas sinergitas yang terjalin sehingga melakukan sidak bersama dapat berjalan sesuai dengan rencana. "Pengawasan terhadap lapas/rutan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan saja melainkan juga menjadi tanggung kita semua dengan instansi terkait," urai Jamaruli. *dar
Komentar