WNA Italia 'Menggelandang' Dijebloskan ke Rudenim
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap WNA Italia, HR Albadi Roberto, 60, yang hidup menggelandang di kawasan Kuta selama setahun belakangan ini.
Hanya saja, pemeriksaan terkendala karena dokumen keimigrasian milik WNA yang bersangkutan hilang. Guna kepentingan penyelidikan, pihak Imigrasi berencana mengamankan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, I Putu Suhendra menerangkan, sampai Kamis (6/5) sore, WNA Italia yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung saat menggelandang di kawasan Legian itu masih dalam pemeriksaan mendalam. Keterangan dari WNA itu masih didata untuk mengetahui secara pasti kegiatan yang dilakukan WNA tersebut selama di Bali. "Masih kita dalami keterangan yang bersangkutan. Saat ini masih ditahan di Rudensi (Ruangan Tahanan Detensi) Imigrasi," ungkapnya, Kamis (6/5) sore.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap WNA Italia itu sedikit terkendala karena seluruh dokumen keimigrasian yang dimiliki WNA itu tidak ada. Sehingga, pihaknya harus berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan di data perlintasan orang asing. Hal ini juga diperparah karena WNA yang bersangkutan kurang kooperatif saat dimintai keterangan. "Kalau ada data atau dokumen lengkap, kita pasti cepat mengetahui kapan dia masuk, terus kapan dia mulai hidup menggelandang. Ini kan sama sekali nihil dokumen keimigrasian. Makanya, kita perlu cek dulu di perlintasan nanti," ungkapnya.
Dijelaskannya, sembari mendalami data dan kepastian Perlintasan WNA itu, pihaknya berencana menahan WNA tersebut ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang terletak di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Penahan ini juga sebagai upaya dalam mempermudah pihaknya apabila dikemudian hari dilakukan tindakan Pendeportasian. "Yang jelas akan kita tahan di Rudenim. Karena, WNA yang bersangkutan diamankan Satpol PP karena menggelandang dan ngemis. Makanya, dia dipastikan dideportasi. Hanya tunggu hasil pemeriksaan kita," imbuh Suhendra.
Sebelumnya, WNA Italia Diamankan Satpol-PP Kabupaten Badung dari sebuah toko yang tutup di Jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung. Di amankan WNA itu karena hidup menggelandang dan minta-minta yang membuat warga resah. Selain itu, dia juga tidak memiliki tempat tinggal pasti. *dar
Komentar