Tingkatkan PAD, Tabanan Hapus Denda PBB-P2
TABANAN, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan selama tahun 2021 menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penghapusan ini untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal dikatakan Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti di Tabanan, Kamis (6/5). Kata dia, selain mengoptimalkan PAD, kebijakan tersebut dibuat untuk merangsang masyarakat taat membayar pajak. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, PAD yang masuk ke kas daerah masih anjlok. "Ini semacam penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, dendanya yang dihapus, bukan pajaknya," jelas Sri Budiarti.
Menurut dia, penghapusan denda PBB-P2 berlangsung tahun 2021 atau sampai 31 Desember 2021. Jika sebelumnya, masyarakat yang ingin membayar denda harus mengajukan permohonan ke Pemkab. Namun kini denda otomatis terhapus sehingga prosesnya cepat. "Misalnya ada wajib pajak yang hendak bayar denda di tahun 2021, maka akan terhapus langsung. Tidak lagi mengajukan permohonan," tegasnya.
Ditegaskan pula, denda yang terhapus dalam kebijakan ini meliputi piutang tahun-tahun sebelumnya. “Semua yang bersifat piutang dan melahirkan denda, ketika dibayar piutangnya, dendanya akan terhapus secara otomatis. Misalnya, dari 2015, semua terhapus dendanya,” terangnya.
Disinggung mengenai kondisi PHR yang selama ini jadi andalan Pemkab Tabanan, dia tidak memungkiri kondisinya anjlok. Meskti tidak menyebut angka penurunan secara detail, nilai penurunannya mencapai miliaran rupiah, sampai dengan triwulan pertama tahun ini. “Realisasinya baru 10 persen. Harusnya di triwulan pertama ini (target realisasinya) minimal 25 persen. Penurunan ini bukan karena tidak dibayarkan, tapi karena turis tidak ada,” tandasnya. *des
1
Komentar