Anggaran Insentif Bendesa Adat Rp 42 Juta
BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli menganggarkan Rp 42 juta untuk insentif bendesa adat se-Kabupaten Bangli di tahun 2021. Para bendesa adat menerima insentif Rp 500 ribu per bulan. Pemberian insentif rencananya per semester.
Insentif bendesa adat di desa dalam bentuk barang. Sementara insentif bendesa adat di kelurahan dalam bentuk uang. Kepala Bidang Tradisi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, Putu Candra Rahadi mengatakan, bendesa adat di wilayah Kelurahan sebanyak 7 bendesa adat. Ketujuh bendesa adat itu yakni Bendesa Adat Kawan, Bendesa Adat Tegalalang, Bendesa Adat Bebalang, Bendesa Adat Cempaga, Bendesa Adat Sidembunut, Bendesa Adat Penglipuran, dan Bendesa Adat Kubu. Para bendesa adat menerima insentif sebagai bentuk apresiasi dalam rangka pelestarian budaya.
Pemberian insentif perpedoman pada Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 tahun 2018 tentang insentif bendesa adat, kelihan banjar adat, banjar adat, dan subak/subak abian. “Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) induk, anggaran insentif bendesa adat sebesar Rp 42 juta per tahun,” jelas Putu Candra, Kamis (6/5). Para bendesa adat setiap bulannya menerima insentif sebesar Rp 500 ribu. Menurut Putu Candra, pemberian insentif rencananya per semester. “Nilai insentifnya tidak terlalu besar, agar proses lebih mudah maka penyaluran insentif dilakukan per semester,” jelasnya.
Mantan Lurah Cempaga ini mengatakan, bendesa adat di wilayah desa difalisitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada perbedaan penyaluran insentif, bendesa adat di wilayah desa menerima insentif dalam bentuk barang. Barang yang diterima meliputi beras, gula, dan dupa. Perbedaan bentuk pemberian insentif sempat memantik pertanyaan. Disparbud akan melakukan evaluasi. “Kami akan lakukan evaluasi. Tentu pemberian insentif berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat ini,” tegasnya. *esa
Komentar