Nyuri Besi Baja, Pemborong Nakal Dibui
Pariana berdalih meminjam besi-besi itu. Hanya saja belum memberitahu korban yang juga rekannya sesama pemborong.
MANGUPURA,NusaBali
Seorang pemborong proyek bernama I Made Pariana, 43 diringkus Tim Opsnal Polsek Abiansemal, Senin (3/5) pukul 22.30 Wita. Pariana diringkus di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Banjar Tengah Ubung, Kecamatan Denpasar Utara karena mencuri 10 batang besi baja wide flange (WF) milik rekannya I Komang Widiarta, 47 yang juga merupakan pemborong proyek.
Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, Iptu I Wayan Widastra saat pers rilis kasus pencurian itu di Mapolsek Abiansemal, Jumat (7/5) mengatakan pelaku mencuri 10 batang besi itu untuk material proyek bangunan di Gianyar. Pariana (pelaku) dan Widiarta (korban) saling kenal dalam hubungan kerja sebagai pemborong proyek.
Pencurian terhadap 10 batang besi baja WF itu berawal dari Widiarta meminta bantuan kepada Pariana untuk mencarikan tukang las untuk mengerjakan rumah korban di Banjar Tengah, Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (1/5). Lalu Pariana mengajak tukang las bernama Edi.
Korban kaget, Senin (3/5) ditelepon oleh Edi bahwa besi yang digunakan untuk bangun rumah korban telah diambil Pariana. 10 batang besi WF yang diambil itu yakni besi baja WF 200 sebanyak 8 batang dan 2 barang besi baja WF 150. Besi dengan berat masing-masing 150 kilogram itu diangkut dua kali, yakni Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) menggunakan mobil pick up DK 9814 BR.
"Besi ini diangkut menggunakan mobil pick up milik pelaku. Lalu dibawa ke lokasi proyek pelaku di Gianyar. Besi ini dinaikan ke dalam mobil dibantu 3 orang buruh. Para baru yang membantu itu tidak mengetahui kalau pelaku tanpa seizin korban," ungkap Iptu Widastra.
Mengetahui kejadian itu, Widiarta lapor ke Polsek Abiansemal. Menerima laporan dengan nomor LP-B/10/V/2021/BALI/RES BADUNG/SEK ABIANSEMAL 3 Mei 2021 itu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan Pariana di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Banjar Tengah Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (3/5) pukul 22.30 Wita.
Kepada polisi Pariana mengakui perbuatannya. Namun Pariana berdalih meminjam besi-besi itu. Hanya saja belum memberitahu korban. "10 batang besi yang dicuri itu kita amankan di salah satu proyek bangunan yang diborong pelaku di Gianyar," beber Iptu Widastra.
Untuk kepentingan lebih lanjut 10 batang besi baja dan mobil yang digunakan untuk angkut bersama tersangka diamankan di Mapolsek Abiansemal. Dikatakan dalam peristiwa tindak pidana itu korban alami kerugian Rp 30 juta.
"Keterangan tersangka masih didalami. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Kanit Reskrim Polsek Abiansemal, Iptu I Wayan Widastra saat pers rilis kasus pencurian itu di Mapolsek Abiansemal, Jumat (7/5) mengatakan pelaku mencuri 10 batang besi itu untuk material proyek bangunan di Gianyar. Pariana (pelaku) dan Widiarta (korban) saling kenal dalam hubungan kerja sebagai pemborong proyek.
Pencurian terhadap 10 batang besi baja WF itu berawal dari Widiarta meminta bantuan kepada Pariana untuk mencarikan tukang las untuk mengerjakan rumah korban di Banjar Tengah, Desa Blakiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (1/5). Lalu Pariana mengajak tukang las bernama Edi.
Korban kaget, Senin (3/5) ditelepon oleh Edi bahwa besi yang digunakan untuk bangun rumah korban telah diambil Pariana. 10 batang besi WF yang diambil itu yakni besi baja WF 200 sebanyak 8 batang dan 2 barang besi baja WF 150. Besi dengan berat masing-masing 150 kilogram itu diangkut dua kali, yakni Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) menggunakan mobil pick up DK 9814 BR.
"Besi ini diangkut menggunakan mobil pick up milik pelaku. Lalu dibawa ke lokasi proyek pelaku di Gianyar. Besi ini dinaikan ke dalam mobil dibantu 3 orang buruh. Para baru yang membantu itu tidak mengetahui kalau pelaku tanpa seizin korban," ungkap Iptu Widastra.
Mengetahui kejadian itu, Widiarta lapor ke Polsek Abiansemal. Menerima laporan dengan nomor LP-B/10/V/2021/BALI/RES BADUNG/SEK ABIANSEMAL 3 Mei 2021 itu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan Pariana di rumahnya di Jalan Angsoka Selatan, Banjar Tengah Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (3/5) pukul 22.30 Wita.
Kepada polisi Pariana mengakui perbuatannya. Namun Pariana berdalih meminjam besi-besi itu. Hanya saja belum memberitahu korban. "10 batang besi yang dicuri itu kita amankan di salah satu proyek bangunan yang diborong pelaku di Gianyar," beber Iptu Widastra.
Untuk kepentingan lebih lanjut 10 batang besi baja dan mobil yang digunakan untuk angkut bersama tersangka diamankan di Mapolsek Abiansemal. Dikatakan dalam peristiwa tindak pidana itu korban alami kerugian Rp 30 juta.
"Keterangan tersangka masih didalami. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar