nusabali

Ambil Tempelan Shabu Karena Diimingi Kuota Internet

Dua Sekawan Hendra dan Deva Terancam 12 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-ambil-tempelan-shabu-karena-diimingi-kuota-internet

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan I Putu Gede Kresna Deva Saputra, 21, dan I Nyoman Hendra Wiratama, 23, yang ditangkap saat mengambil tempelan shabu di Jalan Matahari Terbit, Sanur, Denpasar mulai disidangkan di PN Denpasar secara virtual.

Menariknya, terdakwa Hendra mengaku mau diajak mengambil tempelan shabu oleh temannya Deva setelah diimingi kuota internet 20 GB.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Ayu Artini membacakan dakwaan dalam sidang online, Kamis (6/5). Disebutkan awalnya terdakwa Deva memesan shabu kepada orang tak dikenal. Shabu itu ditempel di sekitar Jalan Matahari Terbit, Sanur. Deva lalu mengajak rekannya, Hendra untuk mengambil shabu tersebut. “Terdakwa Deva mencari terdakwa Hendra di tempat kerjanya. Deva lalu mengajak Hendra mengambil shabu dengan janji akan membelikan paket internet 20 GB,” jelas JPU.

Apes, saat keduanya mengambil shabu, Tim Polairud Polda Bali yang sedang patroli memergokinya. Keduanya lalu ditangkap bersama barang bukti shabu seberat 3 gram. “Terdakwa Deva yang mengambil shabu sementara terdakwa Hendra mengawasi situsi sekitar,” lanjut JPU.

Kepada petugas, dua sekawan ini mengatakan shabu yang dibelinya dengan harga Rp 1 juta tersebut akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya, JPU menjerat dua sekawan ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. *rez

Komentar