Krama Candikuning Adukan BPN Tabanan ke Ombudsman
DENPASAR, NusaBali
Sejumlah prajuru dan krama Desa Adat Candikuning, Baturiti, Tabanan geruduk kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali di Jalan Melati, Denpasar pada Kamis (6/5) siang.
Kedatangan krama Candikuning ini untuk mengadukan dugaan maladministrasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tabanan atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03651.
“Terbitnya SHM tersebut dilandasi maladministrasi atau cacat hukum sehingga kami Prajuru Desa Adat bersama krama adat Candikuning berkeberatan dan menolaknya,” ungkap Bendesa Adat Candikuning, IGN Agung Artanegara.
Permasalahan terjadi karena tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Candikuning dan Prajuru Desa Adat, sebagian tanah dari luas keseluruhannya, sekitar 10337 M2, yang ada di Pura Taman Beji, diterbitkan SHM Pura Taman Beji Beratan dan peralihannya menjadi Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan. “Kami menolak klaim Pura Penataran Agung Ulun Danu Beratan sebagai pemilik bidang tanah seluas 5850 M2,” lanjut Bendesa Adat.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan warga Desa Adat Candikuning tersebut. “Ombudsman akan mengkaji dulu pengaduan warga desa adat atas dugaan maladministrasi BPN Tabanan tersebut,” kata Umar Alkhatab. *rez
Komentar