nusabali

Masih Kritis, Pencuri Sesari Belum Diproses

  • www.nusabali.com-masih-kritis-pencuri-sesari-belum-diproses

SEMARAPURA, NusaBali
Tersangka pencurian kotak sesari, I Nengah Mustika, 46, yang diringkus warga setelah kepergok mencuri jinah (uang) sesari di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (5/3) subuh, hingga saat ini masih dalam kondisi kritis.

Pasalnya, tersangka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Klungkung, Kamis (6/5), akibat mengalami patah tulang kaki kanan akibat diamuk massa saat kepergok mencuri sesari di Pura Ratu Pasek. Rencananya pelaku akan menjalani operasi, karena kaki kanannya patah.

Humas RSUD Klungkung I Gusti Putu Widiyasa mengatakan, pasien yang bersangkutan saat ini masih dirawat di Ruangan Durian, RSUD Klungkung. Kondisinya stabil, dan tengah persiapan menjalani operasi. "Pasien tengah persiapan operasi," ujar Gusti Widiyasa.

Disebutkan, pasien yang bersangkutan juga tidak sendiri, ada petugas kepolisian yang mendampinginya sejak pertama masuk rumah sakit.

Sementara itu, Kapolsek Dawan Akp Ida Ayu Made Kalpikasari mengatakan, hingga saat ini sudah memeriksa 3 orang saksi terkait kasus pencurian pencurian sesari itu. Namun, karena tersangka masih menjalani perawatan dan menjelang operasi di RSUD Klungkung belum bisa dimintai keterangan. "Setelah selesai operasi kita baru mintai keterangan, untuk saat ini petugas kepolisian turut menjaga tersangka di RSUD Klungkung," ujar AKP Kalpikasari.

Dalam kasus ini petugas juga sudah mengamankan bukti-bukti seperti sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, kunci palsu untuk membuka kotak sesari, uang sesari, dan lainnya. "Kasus ini masih kita kembangkan," ujar AKP Kalpikasari.

Sebelumnya, tersangka pencurian kotak sesari, I Nengah Mustika, 46, diringkus warga setelah kepergok mencuri jinah (uang) sesari di Utama Mandala Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (5/3) subuh. Karena mencoba kabur dan melawan tersangka digebuki massa. Pelaku pun diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. *wan

Komentar