Pelaku Koperasi Wajib Miliki Jamsostek
GIANYAR, NusaBali
Pelaku usaha bidang koperasi wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Jaminan ini sesuai Inpres Nomor : 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. Bagi usaha berbadan hukum, wajib mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek.
Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJamsostek Bali Gianyar I Gde Wayan Suntawinaya menjelaskan baru 10 persen badan usaha koperasi di Gianyar yang mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJamsostek. Selebihnya, akan disosialisasikan lebih lanjut hingga menyasar seluruh koperasi. "Data dari Dinas Koperasi Gianyar ada lebih dari 1.000 koperasi. Yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sekitar 163 badan hukum Koperasi," jelasnya, ditemui usai Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pelaku Usaha Bidang Koperasi Kabupaten Gianyar di Kopdit Kubu Bingin, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (7/5).
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Gianyar I Ketut Sabar berharap semua tenaga kerja koperasi ikut program jaminan sosial. Minimal ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. ‘’Iurannya relatif terjangkau, Rp 16.800. Manfaatnya banyak. Kalau mau ikut Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, lebih bagus. Sesuaikan dengan kemampuan Koperasi," ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi Koperasi Kecamatan Sukawati I Nyoman Arjawa mengatakan sekitar 50 persen koperasi di Kecamatan Sukawati sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Termasuk Koperasi Kubu Bingin yang dikelolanya, mengikutsertakan 27 orang karyawan, pengurus dan pengawas. "Kami bahkan ikutkan 4 program sekaligus. Karena manfaatnya sudah dirasakan sendiri oleh karyawan kami. Ada yang meninggal mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dari koperasi juga memberikan dana sosial, sehingga minimal bisa meringankan beban keluarga," jelasnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Gianyar Bimo Prasetiyo menyerahkan secara simbolis beasiswa bagi anak peserta BPJamsostek yang meninggal dunia. Kata dia, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, selain memperoleh santunan kematian juga mendapat beasiswa untuk dua orang anak yang masih bersekolah. ‘’Total beasiswa yang diperoleh untuk dua orang anak mencapai Rp 174 juta," ujarnya.
Selain itu, diserahkan santunan kematian Rp 42 juta bagi ahli waris almarhum I Made Alus, seorang pekerja yang aktif sebagai peserta BPJamsostek.
Sosialisasi diikuti pengurus koperasi se Kecamatan Sukawati. Hadir pula pelaku perbankan lokal, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Gianyar, serta Dinas Koperasi dan UKM Gianyar. *nvi
Komentar