Tersangka dan Barang Bukti Kasus PEN Dilimpahkan ke JPU
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, pada akhir April lalu. Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan pelimpahan 8 tersangka pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, serta barang bukti dalam kasus PEN dilakukan secara virtual pada Jumat (7/5). Proses pelimpahan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja untuk para tersangka laki-laki, dan rutan Mapolsek Sawan untuk para tahanan perempuan.
Kata Jayalantara, pelimpahan secara virtual ini telah disetujui oleh tersangka melalui masing-masing kuasa hukumnya. Selain itu, semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi.
“Pelimpahan dilakukan secara virtual karena kebijakan di Lapas Kelas II-B mengurangi mobilisasi tahanan dan narapidana. Hal ini telah disetujui kuasa hukum tersangka,” ujar Jayalantara.
Setelah pelimpahan ini, sejak Jumat kemarin status penahanan kedelapan tersangka kasus PEN kini menjadi tahanan JPU selama 20 hari ke depan. Pelimpahan dilakukan sebelum perpanjangan masa penahanan para orang tersangka dinyatakan berakhir. Selanjutnya, tim dari JPU menyiapkan surat dakwaan, guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Jayalantara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng menambahkan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor diperkirakan akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kejari Buleleng juga telah menetapkan tim JPU yang akan dikerahkan dalam persidangan nanti. Tim ini beranggotakan seluruh jaksa di lingkungan Kejari Buleleng, yakni 12 orang jaksa.
Kekuatan penuh dikerahkan dalam persidangan nanti dengan harapan menghasilkan keputusan hukum optimal sesuai dakwaan yang sudah disusun. Mengingat dalam kasus dugaan tipikor ini menyeret 8 orang tersangka. “Pimpinan menugaskan semua jaksa tidak saja Pidsus, tetapi jaksa lain dimasukkan dalam tim ini untuk menghadapi persidangan,” tandas Jayalantara. *mz
Komentar