nusabali

Langgar Bayar THR Bakal Disanksi

  • www.nusabali.com-langgar-bayar-thr-bakal-disanksi

JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengancam memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

Dalam menegakkan aturan, Ida menyebut Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan THR dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan.

"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida lewat rilis seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat (7/5).

Ia meminta gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang dibentuk. Selain itu, ia juga mengingatkan agar tak segan memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran.

Tercatat, Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker sudah menerima 1.569 laporan selama periode 20 April-6 Mei 2021. Terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tak mampu karena terdampak pandemi covid-19.

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kami menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," ujarnya.

Anwar juga menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Ia mengingatkan pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran. *

Komentar